Penangkapan Pengedar Narkoba
5 Kg Sabu dari Aceh Lewat Jambi, Berhasil Disetop Ditresnarkoba Polda Jambi
Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Terbaru, Senin (20/8) petugas
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Terbaru, Senin (20/8) petugas mengamankan 5 kg sabu-sabu dengan satu orang pelakunya.
Pelakunya berinisial S (45) warga Aceh. Kini diamankan di Polda Jambi.
Dari informasi, penangkapan AS dilakukan di Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, sekira pukul 17.00. Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS.
Baca: Kemarau, Tidak ada Penyakit Menular di Jambi
Ia mengatakan, barang bukti dibawa menggunakan mobil dari Aceh, tujuan Palembang, Sumatera Selatan.
"Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi.
Berita Terkait