Dapat Remisi, Ahok Bakal Bebas Murni Januari 2019, Ini Cara Menghitung Fifi Lety
Adik Ahok Fifi Lety Tjahaya Purnama menjelaskan hitung-hitunganya. Dari unggahan instagramnya disebutkan, Ahok batal bebas April 2019
Saat peringatan HUT Ke-72 Republik Indonesia lalu, Ahok belum bisa memperoleh remisi karena belum menjalani masa tahanan selama enam bulan.
Baca: Begini Cara Cerdas Elisabet Menghadapi Perbedaan
Baca: Elisabet Elvira Candra: Hadapi Perbedaan dengan Lapang Dada
Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
Diberitakan sebelumnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Andika D Prasetya mengatakan, terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan bebas murni tahun 2019.
Sebelum mendapat remisi 2 bulan, bebas murni didapatkan Ahok pada 23 April 2018.
Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Fifi Lety Indra, mengatakan, kakaknya tidak akan mengikuti pembebasan bersyarat.
Fifi mengatakan, Ahok lebih memilih bebas murni.
"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal ysng sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau @basukibtp putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama.
Ahok tengah menjalani masa hukuman di Mako Brimob setelah dipindah dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, karena kondisi yang tidak kondusif.

(*/bangkapos)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ahok Keluar Penjara Lebih Cepat, Sang Adik Hitung-hitung Vonis dan Remisi Begini