Dapat Remisi, Ahok Bakal Bebas Murni Januari 2019, Ini Cara Menghitung Fifi Lety

Adik Ahok Fifi Lety Tjahaya Purnama menjelaskan hitung-hitunganya. Dari unggahan instagramnya disebutkan, Ahok batal bebas April 2019

Editor: Suci Rahayu PK
instagram/fifi_lety
Ahok (postingan Fify Lety) 

TRIBUNJAMBI.COM - Hitung-hitungan vonis, hukuman yang sudah dijalani dan dikurangi remisi yang diperoleh, Basuki Tjahaya Purnama (BTP) alias Ahok bakal lebih cepat keluar dari penjara .

Bagaimana bisa begitu?

Adik Ahok Fifi Lety Tjahaya Purnama menjelaskan hitung-hitunganya. Dari unggahan instagramnya disebutkan, Ahok batal bebas April 2019.

Baca: Kamu benar-benar gila!’ Letnan Ginting Catat Confirmed Kills Sniper Legendaris Tatang Koswara

Potongan remisi membuat mantan Gubernur DKI Jakarta itu keluar lebih cepat.

Adik Ahok, Fifi Lety Tjahaya Purnama mengungkapkan kabar gembira itu melalui instagram miliknya.

"Dirgahayu NKRI, Merdeka! Hari ini dapat berita bahwa @basukibtp mendapat remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak 2 bulan," tulis FIfi.

Ia mengatakan banyak yang menelpon dan whatsapp dirinya menanyakan kabar tersebut.

"Dari berita ini berarti BTP sudah mendapat remisi sebanyak 2 bulan 15 hari (Remisi Khusus Natal Desember 2017). Kalau BTP dapat lagi Remisi Khusus Natal Desember 2018 sebesar 1 Bulan saja (semoga bisa dapat Lebih ya doakan ya), maka hitungan total Remisi = 3 Bulan 15 hari," tulis FIfi.

Sehingga setelah vonis dikurangi remisi, Ahok bisa bebas murni pada 24 Januari 2019.

"Jadi karena Vonis Pak AHOK = 2 Tahun, tanggal Masuk = 9 Mei 2017, maka tanggal Bebas Murni = 24 Januari 2019 (setelah dikurangi remisi 3 bulan 15 hari). #prayforahok #hutri73 #forlovingindonesia," tulisnya.

Postingan Fifi Lety (Instagram/ Fifi Lety)
Postingan Fifi Lety (Instagram/ Fifi Lety) ()

Remisi pertama Ahok diterima, pada 25 Desember 2017 saat Hari Raya Natal.

Jika mendapat remisi lagi, yakni remisi tambahan dan remisi khusus pada Natal 2018, maka mantan suami Veronica Tan ini bisa bebas pada 4 Januari 2019.

Ahok merupakan salah satu terpidana yang akan mendapat remisi pada 17 Agustus 2018.

"Benar (remisi), tapi belum bebas," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Kamis (16/8/2018) malam.

Menurut Ade, Ahok mendapat pemotongan dua bulan masa tahanan.

Saat peringatan HUT Ke-72 Republik Indonesia lalu, Ahok belum bisa memperoleh remisi karena belum menjalani masa tahanan selama enam bulan.

Baca: Begini Cara Cerdas Elisabet Menghadapi Perbedaan

Baca: Elisabet Elvira Candra: Hadapi Perbedaan dengan Lapang Dada

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.

Diberitakan sebelumnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Andika D Prasetya mengatakan, terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan bebas murni tahun 2019.

Sebelum mendapat remisi 2 bulan, bebas murni didapatkan Ahok pada 23 April 2018.

Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Fifi Lety Indra, mengatakan, kakaknya tidak akan mengikuti pembebasan bersyarat.

Fifi mengatakan, Ahok lebih memilih bebas murni.

"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal ysng sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau @basukibtp putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama.

Ahok tengah menjalani masa hukuman di Mako Brimob setelah dipindah dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, karena kondisi yang tidak kondusif.

fifiletytjahajapurnama
instagram.com/fifiletytjahajapurnama

(*/bangkapos)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ahok Keluar Penjara Lebih Cepat, Sang Adik Hitung-hitung Vonis dan Remisi Begini

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved