Wakil Ketua DPRD Merangin Jadi Tersangka Korupsi UYHD
Setelah menjalani berbagai proses, akhirnya Sat Reskrim Polres Merangin menetapkan Isnedi sebagai tersangka kasus korupsi.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Setelah menjalani berbagai proses, akhirnya Sat Reskrim Polres Merangin menetapkan Isnedi sebagai tersangka kasus korupsi uang yang harus dipertanggungjawabkan (UYHD) di lingkup DPRD Merangin.
Informasi yang dihimpun, pihak Polres Merangin menetapkan Isnedi yang merupakan wakil ketua DPRD Kabupaten Merangin pada 12 Agustus lalu. Dan saat ini penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, melalui Kasat Reskrim, IPTU Khairunnas, membenarkan jika mereka telah menetapkan satu tersangka kasus korupsi dana UYHD DPRD Merangin.
Kata dia, penetapan tersangka ini setelah mereka melakukan gelar perkara terhadap kasus ini. Dan telah mencukupi alat bukti untuk menjerat Isnedi sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan, kami sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menjerat isnedi sebagai tersangka,” jelas Iptu Khairunnas, Selasa (14/8).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, rencana dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Isnedi.
“Dalam beberapa hari ini Isnedi akan kita periksa sebagai tersangka, dan kelihatannya yang bersangkutan kooperatif dalam pemeriksaan. Hal ini kita lihat dalam pemberian surat kepada dirinya sebagai tersangka,” tuntasnya.
Kasus ini sebelumnya juga sudah menjerat mantan Bendahara pengeluaran DPRD Merangin, Darmawan, atas dugaan korupsi pengadaan kendaraam operasional jenis pajero sport tahun 2016 dan sudah menjalani proses hukum.