Terungkap, Alasan Mantan Pacar Melakukan Aksi Rudapaksa Keji Pada Remaja 15 Tahun Ini

Peristiwa itu terjadi sekira Mei 2018, namun korban merasa takut lantaran pelaku mengancam menggunakan video rekaman.

Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Rian Aidilfi
Para pelaku yang berlaku keji terhadap seorang remaja di Kota Jambi. Mereka melakukan rudapaksa secara bergiliran. 

Saat ini, kata Yudha, pihaknya tengah melakukan proses penyidikan terhadap para pelaku. "Kita juga sudah periksa 10 orang saksi atas kasus ini," jelasnya.

Pengakuan mantan pacar

Mantan pacar korban, HRG, kepada wartawan mengaku merudapaksa korban lantaran nafsu bejatnya. Hal itu, ternyata sudah direncanakannya dengan mengajak beberapa temannya.

Baca: Bupati Safrial Sebut Pengabdian Pramuka Adalah Ibadah

"Karena nafsu sama dia makanya aku yang ajak dia," katanya.

Dia bilang dia melakukan perbuatan itu sudah lebih dari sekali. "Tiga kali aku perkosa dia," ujarnya.

Para pelaku terancam pasal Pasal 76C Jo 81 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku mendapat ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

Baca: Benny Pakai Baju Olahraga Kejar Truk RPKAD, Kisah 2 Pasukan Elite Baku Hantam

Baca: Pilot Heli Puma Ditampar Paspampres saat akan Ambil, Misteri Tusuk Konde Ibu Tien

Baca: Andi Arief Buka-bukaan Soal Mahar Rp 500 Miliar, Sebut Hasil Rapat Resmi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved