6 Fakta Kasus Mantan Pacar dan 12 Orang Bejat Rudapaksa Remaja 15 Tahun
Sebanyak 12 orang lelaki berlaku keji terhadap seorang remaja di Kota Jambi. Mereka melakukan rudapaksa secara bergiliran.
"Hasilnya, kita berhasil mengamankan 9 dari 12 pelaku. Sisanya masih dalam perburuan," ujarnya.
Yudha membeberkan, tujuh pelaku yang diamankan masih di bawah umur dan sisanya dewasa. Yakni HRG (15), M (17), BKA (16), P (19), RD (15), MAA (16), BS (19), MIS (17), dan MFK (17).
5. Beberapa tempat
Yudha mengatakan para pelaku melakukannya perbuatan bejat tersebut berulang-ulang di empat tempat. Pertama di Sungai Sawang, Simpang Kawat, Rawasari dan Pakuan Baru. "TKP-nya di tiga rumah dan satu hotel," katanya.
6. Ancaman hukuman 15 tahun
Para pelaku terancam pasal Pasal 76C Jo 81 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku ancaman hukuman 15 tahun penjara.
TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:
Baca: Ini Rangkaian Kegiatan Pemrov Jambi Sambut HUT ke-73 Kemerdekaan RI
Baca: Lantai Tanah dan Becek, Pedagang Pasar Parit Satu Ngeluh Terganggu
Baca: Pilot Heli Puma Ditampar Paspampres saat akan Ambil, Misteri Tusuk Konde Ibu Tien