6 Fakta Kasus Mantan Pacar dan 12 Orang Bejat Rudapaksa Remaja 15 Tahun

Sebanyak 12 orang lelaki berlaku keji terhadap seorang remaja di Kota Jambi. Mereka melakukan rudapaksa secara bergiliran.

Penulis: Duanto AS | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Rian Aidilfi
Dua belas orang pria berlaku keji terhadap seorang remaja di Kota Jambi. Mereka melakukan rudapaksa secara bergiliran. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 12 orang lelaki berlaku keji terhadap seorang remaja di Kota Jambi. Mereka melakukan rudapaksa secara bergiliran.

Peristiwa itu menimpa remaja belasan tahun.

Berikut ini 6 fakta tentang kasus tersebut berdasarkan keterangan kepolisian.

1. Melibatkan mantan pacar korban

Korban diajak mantan pacar ke rumah temannya untuk menyelesaikan permasalahan hubungannya. Korban pun menuruti ajakan tersebut tanpa rasa curiga.

Setibanya di rumah itu, ternyata sudah ada beberapa orang pria yang merupakan teman-teman HR yang mantan pacar. Di sana, korban diminta masuk ke kamar untuk bersetubuh secara paksa dengan mantan pacar dan teman-temannya.

2. Korban masih remaja

Tindakan bejat itu menimpa korban remaja yang masih 15 tahun, sekira Mei 2018.

3. Pelaku merekam video

Tindakan keji pelaku, aksi itu divideokan menggunakan ponsel.

Perbuatan keji yang dialami korban lebih dari sekali. Korban terpaksa menuruti nafsu para pelaku, lantaran diancam video tersebut bakal disebar melalu media sosial.

4. Ada 12 pelaku

Video tersebut bocor dan tersebar melalui pesan WhatsApp. Korban pun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi untuk melapor.

Kepala Satreskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Lesmana, mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

"Hasilnya, kita berhasil mengamankan 9 dari 12 pelaku. Sisanya masih dalam perburuan," ujarnya.

Yudha membeberkan, tujuh pelaku yang diamankan masih di bawah umur dan sisanya dewasa. Yakni HRG (15), M (17), BKA (16), P (19), RD (15), MAA (16), BS (19), MIS (17), dan MFK (17).

5. Beberapa tempat

Yudha mengatakan para pelaku melakukannya perbuatan bejat tersebut berulang-ulang di empat tempat. Pertama di Sungai Sawang, Simpang Kawat, Rawasari dan Pakuan Baru. "TKP-nya di tiga rumah dan satu hotel," katanya.

6. Ancaman hukuman 15 tahun

Para pelaku terancam pasal Pasal 76C Jo 81 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku ancaman hukuman 15 tahun penjara.

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

Baca: Ini Rangkaian Kegiatan Pemrov Jambi Sambut HUT ke-73 Kemerdekaan RI

Baca: Lantai Tanah dan Becek, Pedagang Pasar Parit Satu Ngeluh Terganggu

Baca: Pilot Heli Puma Ditampar Paspampres saat akan Ambil, Misteri Tusuk Konde Ibu Tien

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved