Adik Ahok Ungkap Kabar Soal Kunjungan KH Maruf Amin ke Penjara, Membicarakan Apa?

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan tidak akan mengambil kesempatan bebas bersyarat yang diprediksi

Penulis: rida | Editor: rida
Ahok dan Ma'ruf Amin 

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 9 Mei 2017 atas kasus penistaan agama.

Fifi sendiri kembali mempertegas soal sikap Ahok ke Jokowi dan Maruf sebenarnya melalui akun instagramnya.

Berikut postingannya itu.

Banyak Yg Bertanya2 termasuk teman2 Wartawan spt ini :

*Ijin tanya dong mba, apa Pak Ahok nanti bersedia bantu kampanye Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin di pilpres klo udah keluar ..?

*Trus apa benar pak Ahok uda maaf Kan?

*Apa benar Pak Ma'ruf Amin sering menjenguk pak ahok di Mako Brimob? Dan apa saja yang dibicarakan keduanya ?

byk banget  jadi saya jawab semua Di sini aja :

*Soal memaafkan memang itu perintah Tuhan (Lukas 6: 27-28);

*soal kunjungan ke Mako itu tidak benar sama sekali .

*Nah soal Pilpres kan masih lama itu,, bisa jadi bisa juga tidak ya kan Soalnya masih tahun depan  jadi tunggu aja tahun depan ya ?

Lagian Pak Ahok kan masih Di penjara, Gimana Nanti aja biar pak Ahok sendiri Yg jawab ya, pak Ahok Yg paling tahu beliau mau apa nantinya.

Kalau pak Ahok uda bebas murni (ini sekaligus juga menjawab bahwa Bapak tidak ambil bebas bersyarat ), Kalau uda tdk di penjara lagi, pasti bapak akan jawab sendiri , thanks ya semua atas support dan doanya utk Bapak . #ahok #basukitjahayapurnama #forlovingindonesia

Sementara itu, Belum juga bebas dari menjalani hukuman pembicaraan seputar Ahok seperti tak ada habisnya.

Mulai dari popularitasnya sebagai gubernur DKI Jakarta hingga kasus penistaan agama yang menyeretnya ke penjara.

Peristiwa lain yang juga menjadi pembicaraan khalayak ramai ialah nasib pernikahannya dengan Veronica Tan yang kandas diduga karena orang ketiga.

Berada di dalam penjara tiba-tiba Ahok mengajukan gugatan cerai dengan sang istri Veronica Tan.

Isu yang berembus, Veronica Tan selingkuh dengan pria lain.

Perselingkuhan tersebut dilakukan sudah bertahun-tahun.

Bahkan meski sudah diperingatkan namun tak juga berhenti, itulah yang membuat Ahok tak tahan lagi.

Akhirnya putusan pengadilan mengabulkan gugatan cerai tersebut pada April 2018.

Rencana Menikah Lagi

Belum selesai urusan perceraian, Ahok kembali jadi perbincangan.

Hal ini terkait rencana pembebasannya dari penjara.

Belum diketahui apa yang akan dilakukan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah bebas nanti.

Namun semua itu diungkap sang kakak angkatnya.

Apa keputusan Ahok dan rencananya kelak?

Kakak Angkat Ahok, Nana Riwayatie mengaku belum mengetahui pasti rencana Ahok saat nanti dinyatakan bebas.

Kata Nana yang pasti mantan Bupati Belitung Timur itu akan menekuni bisnis dan menikah lagi.

Baca: Kisah Tim Intel Khusus Kopassus Nanggala yang Gunakan Susi, Tuti, Umi dalam Operasinya

"Pernah bercerita sudah lama dia katanya mau menikah lagi kalau bebas, kalau terjun ke politik dia enggak bilang, beliau hanya bilang mau bisnis," ujar Nana.

Namun hingga saat ini, masyarakat masih dibingungkan dengan teka-teki Ahok di bulan Agustus, karena untuk bulan ini, Ahok bisa saja bebas dari penjara dengan status bebas bersyarat.

Sempat Ajukan Peninjauan Kembali

Diketahui Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Setahun kemudian, Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK).

Namun PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018.

Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta yang dikonfirmasi menjelaskan Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani duapertiga hukuman, sehingga pembebasan bersyarat sudah bisa didapatkan.

"Untuk sekarang, nanti Natal, Pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," kata I Wayan Sudirta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved