6 Fakta Kasus Video Asusila Ariel NOAH, Cut Tari & Luna Maya 8 Tahun Lalu & Kembali Mencuat

Lama tak terdengar kabar Ariel NOAH, Cut Tari dan Luna Maya setelah kasusu video dewasa yang menyeret mereka ke kasus hukum.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ariel, Cut Tari dan Luna Maya 

TRIBUNJAMBI.COM - Lama tak terdengar kabar Ariel NOAH, Cut Tari dan Luna Maya setelah kasusu video dewasa yang menyeret mereka ke kasus hukum.

Kini, kasus itu pun kembali menyeret ketiganya kembali dan mencuat ke media sosial.

Kasus video dewasa yang melibatkan artis Indonesia yakni Ariel, Cut Tari, dan Luna Maya ini jadi perbincangan 8 tahun yang lalu.

Ariel telah menyelesaikan masa hukumannya dan kembali melanjutkan kariernya di dunia hiburan Tanah Air.

Sementara, Cut Tari dan Luna Maya hingga saat ini ternyata masih berstatus tersangka.

Dikutip dari TribunJambi.com berikut rangkuman fakta-fakta perjalanan kasus yang melibatan Ariel, Luna Maya dan Cut Tari yang sempat menghebohkan ini.

1. Disimpan Sejak 2007, Terbongkar 2010

Kasus video ini terbongkar sekitar 2010 dan membuat publik heboh.

Ariel disebut sudah menyimpan video mesum dalam laptopnya sejak tahun 2007.

Jumlah video porno yang disimpan Ariel dalam laptopnya sebanyak 30 file video.

Baca: Sandiaga Uno Ngajak Selfie Prabowo, Lihat Ekspresinya Dapat Respon Netizen

2. Video tersebut Dicuri dari Laptop Ariel

Dikutip dari Tribun Jakarta, sosok operator editing favorit Ariel bernama RJ mengambil file dari laptop sang vokalis tanpa sepengetahuan Ariel kala itu.

RJ memiliki kesempatan dan keleluasaan besar mengotak-atik laptop milik Ariel karena sering dimintai tolong mengedit lagu-lagu Peterpan yang sering diciptakan Ariel.

Kala itu Ariel telah memperingatkan RJ agar tidak mengotak-atik file di laptopnya selain lagu Peterpan.

Meski demikian, tampaknya RJ tak mengindahkan peringatan itu dan tetap mengambil video tersebut.

Usai mengambil tanpa izin, RJ memperlihatkan video itu kepada keponakannya, Anggit.

RJ saat itu tidak memberikan Anggit mengopinya namun Anggit tak mendengarkan peringatan yang ada.

Baca: Harmonisasi Alam dan Budaya, Cara BKSDA Kampanyekan Perlindungan Alam Jambi

Cut Tari, Ariel, Luna Maya
Cut Tari, Ariel, Luna Maya

3. Video itu lalu Berpindah Tangan

Dari Anggit, video itu berpindah tangan ke pria berinisial A alias Andes.

Andes mengambilnya dari Anggit secara diam-diam tanpa sepengetahuan Anggit.

Bahkan, Andes juga meminjamkan flash disk berisi video itu pada teman-temannya berinisial DP, RF dan AE.

"Melihat barang bagus, mereka mengopinya tanpa izin (Andes). Mereka yang mengedit video Ariel menjadi dua file seperti yang kita lihat sekarang," ungkap penyidik Bareskrim.

Baca: Ribuan Hektare Sawah di Empat Kecamatan di Batanghari Rawan Kekeringan, Ini Himbauan Pemkab

Terdapat 30 file video berdurasi singkat dan diedit menjadi satu kesatuan video utuh yang membuat publik heboh.

Tersebarnya video itu membuat publik heboh dan Polisi pun melalukan penyidikan.

4. Ariel Jalani Proses Hukum

Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sebagai saksi pada 11 Juni 2010.

Meski demikian, pada tanggal 22 Juni 2010, Ariel menyerahkan diri ke Mabes Polri dan statusnya tersangka.

Tak sampai di situ, pada tanggal 8 Juli 2010, dua artis perempuan yang terlibat di kasus itu meminta maaf di tempat terpisah.

Hingga kemudian, pada 31 Januari 2011 PN Bandung memberikan hukuman kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta.

Majelis hakim memaparkan, tindakan Ariel itu ceroboh sehingga memberikan waktu dan keleluasaan kepada orang lain untuk mengopi video.

Baca: VIDEO: Viral Aksi Senior Bully Junior di SMK Kota Jambi

Baca: Cara Kopassus Masuk dan Operasi di Negara Lain, Lebih Dihormati Dibanding Pasukan AS dan Israel

Ariel juga dinilai telah memberikan bantahan yang berlebihan tanpa bukti yang benar.

Ariel tak terima dengan keputusan hukumnya, hingga ia mengajukan banding.

Namun, hasil bandingnya kala itu tampak sia-sia karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis PN Bandung.

Merasa tak terima dengan keputusan tersebut, Ariel mengajukan kasasi.

Luna Maya, Ariel dan Cut Tari
Luna Maya, Ariel dan Cut Tari (Tribun Bali)

5. Ariel Divonis Bersalah

Meski demikian, ternyata Mahkamah Agung menguatkan vonis Ariel di Pengadilan Tinggi Bandung dan menolak kasasinya pada Juli 2011.

Ariel pun menjalani masa hukuman di Rutan Kebon Waru.

Ariel kemudian dibebaskan dengan kondisi bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumanya pada 23 Juli 2012.

Seiring berjalannya waktu, kebebasan Ariel dan kasusnya kini tampak dilupakan publik begitu saja.

Tetapi, hal ini tak berlaku bagi dua artis perempuan yang terlibat di peristiwa ini.

Baca: Begini Cara Menikmati Kopi dan Cake Gratis di Swiss-Belhotel

Baca: Live Streaming Mitra Kukar Vs Persib Bandung Pukul 15.30

Baca: Pendukung Bersorak Ketika Prabowo Subianto Memanggil Nama Titiek Soeharto yang Juga Mantan Istrinya

6. Kasus Video Dewasa Ini Kembali Mencuat

Karena hingga kini, baik Luna Maya maupun Cut Tari diketahui masih berstatus tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal, menegaskan pihaknya akan siap menghadapi gugatan praperadilan atas status tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari, dalam kasus dugaan video mesum.

"Tidak ada masalah kita tidak akan intervensi. Silakan bila ada pihak-pihak yang ingin men-challenge praperadilan adalah hak semua warga negara. Memang media atau kanalnya praperadilan," ujar Iqbal di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/8/2018).

Iqbal mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidikan kasus yang menjerat dua artis tersebut masih terus berjalan. Pihak Polri pun belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Sampai saat ini perkara yang terkait dengan LM dan CT belum sama sekali ada SP3," tegas Iqbal.

Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) berinisiatif mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan Mengenai Sah Tidaknya Penghentian Penyidikan Tersangka Atas Nama Cut Tari Aminah Anasya dan Luna Maya.

Dalam surat permohonannya tersebut ditandatangani oleh Kurniawan Nugroho.

Baca: Tiga Tahun Berturut, Jambi Terima Penghargaan K3 dari Menteri Ketenagakerjaan

Baca: Demokrat Dukung Prabowo-Sandi, Apa Kabar Tudingan Rp 500 M yang Disampaikan Andi Arief?

Dirinya mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan juga terhadap para tersangka yang harus menanggung status tersangka tanpa ada kejelasan kapan perkaranya diperiksa pengadilan.

Dalam permohonan itu juga memerintahkan termohon 1 (Polri) untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng kepada Penuntut Umum (Termohon II) dan tersangka Cut Tari Aminah binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng atau keluarganya.

Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur membenarkan adanya permohonan tersebut. Bahkan, sidang sudah berjalan. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Video Dewasa Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari yang Terungkap 8 Tahun Lalu, Ini 6 Fakta Kasusnya, http://kaltim.tribunnews.com/2018/08/10/video-dewasa-ariel-luna-maya-dan-cut-tari-yang-terungkap-8-tahun-lalu-ini-6-fakta-kasusnya?page=all.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved