Update CPNS 2018: Menteri Asman Bilang Penerimaan CPNS Bulan Ini, Ada 134 Titik Lokasi Seleksi

"Insya Allah jadi (Agustus). Sabar-sabar," ujar Menteri Asman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan.

Editor: Duanto AS
Ilustrasi: Berkas pendaftaran CPNS. (Tribun Timur) 

“Perlu kami sampaikan bahwa Portal SSCN kini telah diperbaiki menjadi lebih user friendly berkat adanya self guided mechanism yang akan meminimalisasikan kesalahan memilih formasi berdasarkan latar belakang pendidikan. Calon pendaftar juga akan diberikan informasi real timetentang jumlah pelamar pada formasi tertentu dan K/L/D tertentu”.

Dengan kondisi ini, sambung Ridwan, calon pelamar diharapkan akan semakin dimudahkan melakukan pendaftaran saat penerimaan CPNS 2018 telah diumumkan secara resmi oleh Pemerintah.

Ridwan menambahkan, BKN telah mengantongi 134 titik lokasi untuk kepentingan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan CAT BKN.

Baca: Nikita Mirzani: Dia Itu Memilih Hidupnya Sulit

Namun, dia menekankan, jumlah tersebut masih tentatif dalam arti bisa berubah mengikuti kebutuhan perkembangan yang ada.

Saat ini pengajuan formasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang menerima CPNS masih tertahan di Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kemenpan RB saat ini sedang melakukan verifikasi dan validasi pengajuan formasi.

Siapkan berkas

Ada baiknya peminat CPNS 2018 bersiap-siap jauh-jauh hari. Pendaftaran CPNS 2018 di website sscn.bkn.go.id mengisyaratkan foto latar warna merah dan ukuran filter tertentu. Jika berminat mendaftar CPNS 2018, sebaiknya berkas atau dokumen Anda sudah siap.

Meski belum dibuka, tak ada salahnya memahami alur pendaftaran melalui website SSCN. Nanti, jika sudah dibuka, calon pendaftar bisa melakukan pendaftaran melalu laman resmi sscn.bkn.go.id.

Ada beberapa tahap penting yang harus diperhatikan pelamar. Di antaranya terkait pembuatan akun SSCN, login dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Password, mengisi biodata, hingga tahap pengunggahan dokumen persyaratan.

Tips upload berkas

Meski terdengar sederhana, ada banyak masalah yang timbul terlebih saat proses pengunggahan dokumen.

“Mereka bingung kenapa nggak bisa kirim (dokumen dalam) format .jpeg,” ujar Diah Eka Palupi, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar-Lembaga Biro Humas BKN, Minggu (29/7/2018).

Diah mengatakan agar pelamar mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk (format) .jpg dan .pdf. Ukuran file tidak bisa melebihi 300 Kb per file.

"Pastikan ukuran file yang akan di upload tidak melebihi 300 Kb per file, format file dalam bentuk PDF. Apabila melebihi ukuran tersebut, maka dengan otomatis file atau berkas yang akan anda upload atau kirim akan gagal atau ditolak,” demikian yang ditulis dalam laman tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved