Zumi Zola Nothing to Lose, Ini Jadwal Sidangnya di Pengadilan Tipikor

"Kalimat itu aja yang sering bolak-balik dia bilang ke penyidik dan jaksa. Sebenarnya, dia sudah nothing to lose," kata kuasa hukum Zumi Zola.

Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Gubernur Jambi, Zumi Zola, saat berada di gedung Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (14/3/2018). Dia menjadi saksi kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kabar tersiar dari Zumi Zola, yang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sejak menjadi tersangka 24 Januari 2018.

Gubernur nonaktif Jambi itu segera menjalani persidangan atas dua kasus korupsi yang menjeratnya.

KPK telah melakukan pelimpahan Tahap II perkara Zumi Zola ke tahap penuntutan pada Senin (6/8/2018).

Meski perkaranya akan segera disidangkan, di sisi lain Zumi Zola ingin segera mengetahui nasib dan masa depannya.

Kuasa hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi, mengatakan kliennya sendiri sudah sejak lama ingin segera menjalani proses persidangan. Dia berharap bisa segera mengetahui nasib dan masa depannya.

"Tadi Zumi bilang, kapan dia bisa segera disidang. Kalimat itu aja yang sering bolak-balik dia bilang ke penyidik dan jaksa. Sebenarnya, dia sudah nothing to lose, karena memang selama kasus itu terjadi dia ditekan oleh anggota Dewan dan enggak bisa berbuat apa-apa. Ya udah, katanya kita siap aja," ujar Farizi.

"Saya melihat KPK berprinsip, setidak-setidaknya Zumi Zola dalam kasus itu mengetahui adanya pemberian uang kepada anggota Dewan dan tidak bisa mencegah, Zumi Zola mengakui itu. Tapi, katanya, 'Saya tidak bisa berbuat apa-apa'. Kalau seperti itu bagaimana," ujar Farizi.

Baca: Dugaan Tindakan Asusila di Gedung DPRD Batam, Berawal dari Percikan Air

Baca: Misi Rahasia, Tahu-tahu Suami di Pesawat Terbang, Mengungkap Kehidupan Istri Anggota Kopassus

Baca: Peristiwa 1958, Kisah Pasukan RPKAD Harus Bertempur Hingga Habis Lawan Teman Sendiri yang Membelot

Farizi belum bisa menjelaskan apakah ada perintah atau tidak dari Zumi Zola sehingga anak bauhnya menyuap para anggota DPRD Jambi agar para anggota Dewan mau hadir sidang dan menyetujui RAPBD Jambi.

"Kami enggak tahu soal itu, itu kan kata saksi-saksi yang begitu. Yang jelas, Zumi sudah bilang dirinya saat itu pada posisi enggak mampu mencegah padahal dia tahu ada peristiwa itu. Bagi saya, statement Zumi itu menunjukkan dia kooperatif ke KPK," kata Farizi.

Jeratan dua kasus

Rencananya, sidang perkara Zumi Zola digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam waktu dekat.

Zumi Zola terjerat dua kasus. Pertama, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Tahun 2014-2017.

Kedua, kasus dugaan pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPB Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 dan kasus menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017," ujar Yuyuk Andriati, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, dalam keterangan tertulis.

Rasa haru seketika muncul dari wajah dan nada Zumi Zola saat disapa warga usai memberi kesaksian dalam persidangan OTT Ketok Palu dengan terdakwa Supriyono pada persidangan Rabu (9/5/2018).
Zumi Zola saat di Pengadilan Tipikor Jambi. (tribun jambi)

"Jadi untuk penyerahan barang bukti dilakukan hari ini. Rencana sidang di PN Tipikor Jakarta," tutur Yuyuk.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved