Ditolak Hakim, Ini yang Akan Terjadi Pada Luna Maya dan Cut Tari di Kasus Video Asusila Dengan Ariel

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan Praperadilan kasus video asusila Luna Maya, Cut Tari dan Ariel Noah

Editor: bandot
Ariel, Cut Tari dan Luna Maya 

Andes juga mengambilnya dari Anggit secara diam-diam dan memasukkannya ke dalam flash disknya.

Tak berhenti disana, Andes kemudian meminjamkan flash disknya yang berisi file video porno Ariel tersebut pada teman-temannya, tiga mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Sumedang, Jawa Barat berinisial DP, RF dan AE.

Ada 30 file video berdurasi singkat yang dicuri oleh tiga mahasiswa tersebut untuk lalu diedit menjadi satu kesatuan video utuh yang heboh tersebar di masyarakat yaitu video Ariel dengan Luna Maya dan Ariel dengan Cut Tari.

Ketiganya lalu menyerahkan diri ke Polsek Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan mengaku sebagai orang yang mengedit video Ariel itu dan menyebarkannya ke internet.

Penyidikan Masih Berlanjut
Mabes Polri mengatakan penyidikan kasus pornografi yang menjerat artis Luna Maya dan Cut Tari masih berjalan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya tidak menggantung kasus tersebut.

Lamanya penyidikan menurut Iqbal, dikarenakan setiap kasus memiliki tingkat kesulitan yang tidak bisa disamaratakan.

Baca: Status Tersangka Video Asusila Diputus Besok, Luna Maya Unggah Foto dan Doakan Wanita Cantik Ini

"Proses hukum masih berlanjut, nggak ada istilah digantung, dalam penanganan proses penyidikan beberapa kasus beda-beda tingkat kesulitannya, nggak bisa disamaratakan, ada yang cuma seminggu katakanlah," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).

Hingga kini, menurut Iqbal baik Luna Maya maupun Cut Tari masih menyandang status tersangka.

Iqbal mengatakan belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kepolisian terkait kasus yang menjerat kedua artis tersebut.

Lebih lanjut, jenderal bintang satu ini menyebut akan menunggu putusan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

"Prinsipnya, kami juga menghargai masyarakat dari lapisan manapun yang mau men-challenge proses hukum yang dilakukan oleh Polri, yaitu dengan mekanisme yang ada yakni praperadilan. Kami menghargai itu dan kami akan menunggu putusan praperadilan itu ya," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved