Ditolak Hakim, Ini yang Akan Terjadi Pada Luna Maya dan Cut Tari di Kasus Video Asusila Dengan Ariel

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan Praperadilan kasus video asusila Luna Maya, Cut Tari dan Ariel Noah

Editor: bandot
Ariel, Cut Tari dan Luna Maya 

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Praperadilan terkait kasus video asusila Luna Maya, Cut Tari dan Ariel Noah.

Pada kasus video yang membuat geger di tahun 2010 tersebut Ariel, Luna Maya dan Cut Tari ditetapkan sebagai tersangka.

Namun baru Ariel yang telah menjalani persidangan dan divonis 3,5 tahun penjara.

8 tahun berlalu, kasus video porno yang melibatkan vokalis Noah Nazril Ilham atau Ariel dengan Luna Maya dan Cut Tari kembali bergulir.

Kasus ini kembali muncul ke permukaan karena adanya pengajuan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya.

Pengajuan itu dilakukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Dalam permohonan tersebut, Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai termohon satu dan Jaksa Agung sebagai termohon dua.

Permohonan praperadilan itupun diputusam pada Selasa (7/8/2018).

Baca: Status Tersangka Video Asusila Diputus Besok, Luna Maya Unggah Foto dan Doakan Wanita Cantik Ini

Dalam putusannya, hakim mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak punya wewenang mengurus perkara yang diajukan karena belum adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari penyidik.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya.

Hakim Florenssani Susanti memutuskan menolak permohonan LP3HI terkait status hukum Cut Tari dan Luna Maya.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon, satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," ujar Florenssani dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu terkait praperadilan terhadap status tersangka Luna Maya yangnjuga mantan kekasihnya dan Cut Tari, Ariel pun ikut menanggapinya.

Ariel Noah terlihat mengunjungi Rutan Kebonwaru Bandung, penjara yang pernah mengurungnya ketika kasus video tersebut mencuat di tahun 2010.

"Itu mah sudah proses saja, saya enggak (komentar). Semoga cepat beres," kata Ariel di Rutan Kebonwaru Bandung, Senin (6/8/2018) dikutip dari TribunJabar.

Baca: Simpan 30 File, Beginilah Cerita Asal Muasal Tersebarnya Video Asusila Ariel, Cut Tari dan Luna Maya

Sebelumnya, atas kasus ini Ariel harus mendekam di sel tahanan.

Dia divonis 3,5 tahun penjara.

Padahal saat itu Ariel sedang naik daun dengan bandnya Peterpan.

Ariel pun ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.

"Semoga saja cepat beres," ujar Ariel Noah.

Sementara itu hingga saat ini Luna Maya belum berkomentar terkait kasusnya tersebut.

Luna Maya saat kasus tersebut mencuat tahun 2010 juga tak mau berkomentar banyak terkait kasus yang sempat menghebohkan tanah air itu.

Saat ditanya wartawan pada saat itu Luna Maya tak sanggup menahan airmatanya.

Ketika wartawan ingin melakukan wawancara dengannya perial video asusila tersebut, Luna menolak.

Baca: Punya Keleluasaan Otak-atik Laptop Ariel, Awal Mula RJ Edarkan Video Asusila Luna Maya & Cut Tari

Tak lama setelah ucapan penolakan tersebut, Luna tampak berkaca-kaca.

"Aku mau cari tahu pasti orang ada tujuannya nyebarin itu. Tapi saya ikhlasin saja," kata Luna Maya.

"Tapi saya ikhlasin saja, " ucapnya seraya pergi.

Sementara itu Cut Tari juga tak memberi tanggapan terkait kasus tersebut.

Hanya saja di persidangan pada 2010 silam Cut Tari memberi kesaksian terang-terangan terkait kasus video mesum tersebut.

Pada sidang lanjutan kasus penyebaran video asusila di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/12/2010) silam pengacara Cut Tari mengatakan bakal berterus terang di persidangan.

Cut Tari sudah mengaku jika 'artis' dalam video asusila itu adalah dirinya bersama Ariel, eks vokalis Peterpan.

Asal Usul Video Tersebar

Dikutip dari Tribunnews kronologis penyebaran video mesum Ariel, Luna Maya dan Cut Tari akhirnya terbongkar.

Ariel ternyata sudah menyimpan video mesum dalam laptopnya itu sejak tahun 2007.

Dan jumlah video asusila dirinya yang disimpan Ariel dalam laptop itu ternyata mencapai 30 file video.

Lalu bagaimana 30 file itu bisa menyebar ke publik?

Pada sekitar tahun 2007, RJ yang memang sudah dekat dengan Ariel mengambil file-file itu dari laptop sang vokalis.

RJ memang mempunyai kesempatan dan keleluasaan besar mengotak-atik laptop milik Ariel karena sering dimintai tolong mengedit lagu-lagu Peterpan yang mayoritas diciptakan Ariel.

Saat itu Ariel telah mewanti-wanti RJ untuk tidak mengotak-atik file-file di laptopnya selain terkait lagu-lagu Peterpan yang hendak diedit.

Rupanya peringatan itu tak didengar dan RJ pun tetap mengambil video tersebut.

Setelah mengambilnya tanpa sepengetahuan Ariel, RJ kemudian memperlihatkan video tersebut kepada keponakannya bernama Anggit.

Namun RJ tak menyebarkannya atau memberikan Anggit mengopinya.

RJ pun melakukan hal yang sama yang dilakukan Ariel kepada dirinya, yaitu memperingatkan Anggit agar tak mengambil video porno itu.

Tapi Anggit tak mendengarkannya karena ia kemudian melakukan yang pernah dilakukan RJ, yaitu mencurinya.

Dari Anggit, video tersebut berpindah tangan ke seorang pria berinisial A alias Andes.

Andes juga mengambilnya dari Anggit secara diam-diam dan memasukkannya ke dalam flash disknya.

Tak berhenti disana, Andes kemudian meminjamkan flash disknya yang berisi file video porno Ariel tersebut pada teman-temannya, tiga mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Sumedang, Jawa Barat berinisial DP, RF dan AE.

Ada 30 file video berdurasi singkat yang dicuri oleh tiga mahasiswa tersebut untuk lalu diedit menjadi satu kesatuan video utuh yang heboh tersebar di masyarakat yaitu video Ariel dengan Luna Maya dan Ariel dengan Cut Tari.

Ketiganya lalu menyerahkan diri ke Polsek Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan mengaku sebagai orang yang mengedit video Ariel itu dan menyebarkannya ke internet.

Penyidikan Masih Berlanjut
Mabes Polri mengatakan penyidikan kasus pornografi yang menjerat artis Luna Maya dan Cut Tari masih berjalan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya tidak menggantung kasus tersebut.

Lamanya penyidikan menurut Iqbal, dikarenakan setiap kasus memiliki tingkat kesulitan yang tidak bisa disamaratakan.

Baca: Status Tersangka Video Asusila Diputus Besok, Luna Maya Unggah Foto dan Doakan Wanita Cantik Ini

"Proses hukum masih berlanjut, nggak ada istilah digantung, dalam penanganan proses penyidikan beberapa kasus beda-beda tingkat kesulitannya, nggak bisa disamaratakan, ada yang cuma seminggu katakanlah," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).

Hingga kini, menurut Iqbal baik Luna Maya maupun Cut Tari masih menyandang status tersangka.

Iqbal mengatakan belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kepolisian terkait kasus yang menjerat kedua artis tersebut.

Lebih lanjut, jenderal bintang satu ini menyebut akan menunggu putusan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

"Prinsipnya, kami juga menghargai masyarakat dari lapisan manapun yang mau men-challenge proses hukum yang dilakukan oleh Polri, yaitu dengan mekanisme yang ada yakni praperadilan. Kami menghargai itu dan kami akan menunggu putusan praperadilan itu ya," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved