Senin, 4 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Buntut Pelaporan, 4 Karyawan PDAM Tirta Mayang Dipecat

Permasalahan di internal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang (PDAM TM) berbuah pemutusan hubungan kerja

Tayang:
Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
tribunjambi/rohmayana
Tampak penyampaian hasil pemeriksaan oleh dewan pengawas PDAM TM kepada direksi PDAM TM, Kamis (2/8/2018) 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Permasalahan di internal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang (PDAM TM) berbuah pemutusan hubungan kerja terhadap beberapa karyawan. Hal ini sebagai sanksi karena telah melapor kepada aparat penegak hukum tanpa bukti yang jelas.

Berdasarkan surat yang di tandatangani oleh Walikota Jambi tanggal 31 Juli 2018, pihaknya memerintahkan kepada Dirut PDAM TM untuk merevisi Peraturan Direksi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2018 tentang Kepegawaian PDAM Tirta Mayang Kota Jambi tanggal 07 Februari 2018 untuk menjelaskan waktu/ tanggal pembayaran gaji. Hal ini dikarenakan audit khusus dari Inspektorat sudah selesai.

Baca: Besok Hasil Verifikasi Bacaleg Diumumkan, Lusa Penetapan DCS

Selanjutnya, mengenakan sanksi kepada pegawai PDAM Tirta Mayang Kota Jambi yang membuat surat pengaduan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya sesuai Peraturan Direksi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Nornor 03 Tahun 2018 tentang Disiplin Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum. Dan terakhir menyosialisasikan/ memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai disetiap level manajemen tentang Peraturan peraturan Direksi yang dikeluarkan dan masih berlaku serta aturan lain yang terkait dengan PDAM terutama yang menyangkut dengan hak dan kewajiban.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Umar Faruk mengatakan sudah mendapat laporan adanya pemecatan 4 karyawan PDAM. Hal ini sebagai akibat dari laporan yang tidak berdasar tersebut.

"Ada yang telepon saya kemarin bahwa dirinya mengaku ada 4 orang yang dipecat," katanya.

Ia mengatakan tidak tahu terkait pemecatan tersebut. Bahkan surat pemecatan tersebut dirinya juga tidak tahu. "Saya belum lihat suratnya, jadi saya tidak tahu," ujarnya.

Baca: Lagi, Yamaha DDS Gelar YES bagi Alumni SMA dan SMK menjadi Mekanik Andal

Baca: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Embung di Tebo Segera Disidangkan

Faruk mengatakan, berdasarkan keterangan dari pekerja, pemecatan tersebut didasarkan oleh peraturan direksi PDAM.

"Seharusnya memang ada surat peringatan terlebih dahulu, tapi katanya itu sudah peraturan dari direksi," tambahnya.

Sementara Kepala Inspektorat Kota Jambi, Hafni Ilyas ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa proses audit khusus sudah selesai dan hasilnya sudah disampaikan kepada Wali Kota Jambi. Namun Saat ditanya hasil audit khusus tersebut, dirinya mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menyampaikan hasil audit tersebut, dikarenakan memang ada peraturannya.

"Jadi kami hanya menyampaikan kepada Wali Kota, selanjutnya nanti Walikota yang akan menyampaikan itu kepada pihak-pihak yang membutuhkan," katanya.

Sementara itu, direktur PDAM Tirta Mayang Erwin membenarkan bahwa ada 4 karyawan PDAM TM yang dipecat. Pemecatan ini dilakukan karena terbukti melaporkan ke Kejati tanpa ada alat bukti yang lengkap.

"Sesuai intruksi dipecat, maka kita akan lakukan intruksi ini," katanya.

Baca: Kapolsek Jambi Selatan AKP Rita Purnama Sari, Tumbuh dan Besar di Keluarga Dominan Militer 

Baca: Relawan Jokowi di Jambi Akan Hadirkan Ngabalin, Juga akan Sampaikan Kritikan

Baca: Diamankan di Padang, Edi Warman Tiba di Jambi dan Langsung Jalani Hukuman

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved