Diamankan di Padang, Edi Warman Tiba di Jambi dan Langsung Jalani Hukuman
Edi Warman, DPO kasus kredit fiktif di BRI Kayu Aro, tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sekitar pukul 17.25 sore, Senin (6/8/18).
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Edi Warman, DPO kasus kredit fiktif di BRI Kayu Aro, tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sekitar pukul 17.25 sore, Senin (6/8/18).
Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Romy, kepada awak media menyampaikan, dia ditangkap pada Senin pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.
"Yang bersangkutan kita amankan tadi pagi, di Kelurahan Koto Pulai, kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat," ujarnya.
Baca: Kebakaran Lahan di Muara Tembesi, Kuat Dugaan Sengaja Dibakar
Dia mengatakan, Edi merupakan Mantri di BRI Unit Kayu Aro di Kersik Tuo sejak tanggal 1 Januari 2008 hingga Oktober 2009. Selanjutnya, dia juga selaku Kepala Unit BRI Unit Kayu Aro sejak tanggal 09 November 2009 sampai 31 Desember 2009. Dia memberikan persetujuan dan pemberian kredit kepada 366 Debitur Kupedes di BRI Unit Kayu Aro yang tidak sesuai dengan prosedur dengan membuat pencatatan palsu.
"Pencatatan palsu dalam pembukuan, dokumen laporan kegiatan usaha, transaksi, dan rekening bank," lanjutnya.
Selanjutnya, debitur tidak pernah mengurus pinjamannya di BRI Unit Kayu Aro. Debitur juga tidak pernah menggunakan uang pinjamannya, namun digunakan oleh orang lain, sehingga terjadi kredit macet. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp 10.140.393.370.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Romy menambahkan, Edi Warman telah menjadi DPO sejak Maret 2014.
Baca: Peringatan HUT ke 17 RI - Bungo akan Kirab dengan Bendera Raksasa
Baca: Tak Hadir Lagi, Diputuskan Menerima Hasil Rapat dan Penghitungan Suara Suara
"Atas putusan majelis hakim saat itu, dia dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 5 miliar dengan subsidair 3 bulan kurungan penjara. Tapi karena tidak ada iktikad baik, makanya tetapkan sebagai DPO," jelas Romy.
Sementara itu, berdasarkan pengakuannya, Edi Warman selama ini tinggal di Padang. Dia mengaku tidak bersembunyi dan berkeseharian sebagai pekerja serabutan.
"Saya di Padang selama ini. Kampung memang di Padang, kan. Selama ini kerja serabutan itulah," jelasnya singkat kepada awak media.
Untuk diketahui, Edi Warman terjerat kasus ini ketika bekerja sebagai mantri di BRI Kayu Aro.
Selanjutnya, dia dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Jambi, untuk menjalani hukuman.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2419 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2014, Edi Warman merupakan terpidana yang melanggar Pasal 49 ayat (2) HURUF (B) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU RI nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 5 miliar dengan subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca: Butuh Waktu dan Biaya Besar Untuk Kegiatan Ekskavasi Situs Perahu Kuno Lambur
Baca: Prosesi Kirab Obor Api Asian Games 2018 Tiba di Candi Muarojambi
Baca: Meriahkan Asian Games 2018, Unja Gelar Kegiatan Harmoni Indonesia