Simpan 30 File, Beginilah Cerita Asal Muasal Tersebarnya Video Asusila Ariel, Cut Tari dan Luna Maya

Dan jumlah video asusila dirinya yang disimpan Ariel dalam laptop itu ternyata mencapai 30 file video.

Editor: bandot
Cut Tari, Ariel, Luna Maya 

Namun RJ tak menyebarkannya atau memberikan Anggit mengopinya.

RJ pun melakukan hal yang sama yang dilakukan Ariel kepada dirinya, yaitu memperingatkan Anggit agar tak mengambil video porno itu.

Tapi Anggit tak mendengarkannya karena ia kemudian melakukan yang pernah dilakukan RJ, yaitu mencurinya.

Dari Anggit, video tersebut berpindah tangan ke seorang pria berinisial A alias Andes.

Andes juga mengambilnya dari Anggit secara diam-diam dan memasukkannya ke dalam flash disknya.

Tak berhenti disana, Andes kemudian meminjamkan flash disknya yang berisi file video porno Ariel tersebut pada teman-temannya, tiga mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Sumedang, Jawa Barat berinisial DP, RF dan AE.

Ada 30 file video berdurasi singkat yang dicuri oleh tiga mahasiswa tersebut untuk lalu diedit menjadi satu kesatuan video utuh yang heboh tersebar di masyarakat yaitu video Ariel dengan Luna Maya dan Ariel dengan Cut Tari.

Ketiganya lalu menyerahkan diri ke Polsek Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan mengaku sebagai orang yang mengedit video Ariel itu dan menyebarkannya ke internet.

Status tersangka Cut Tari dan Luna Maya ditentukan 7 Agustus 2018

Pengadilan bakal memutus gugatan pra peradilan yang diajukan pada kasus yang sempat menghebohkan tanah air ini.

Cut Tari dan Luna Maya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila bersama dengan Ariel Noah.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah video mesum tersebut beredar.

Namun setelah delapan tahun berlalu status yang disandang dua selebritis ini masih menggantung.

Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) punya alasan terkait pengajuan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya dalam kasus video asusila tahun 2010 lalu.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan praperadilan adalah demi penegakan hukum.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved