Belum Dibuka Pendaftarannya, Kamu Harus Ikuti 2 Langkah ini Saat Registrasi Pendaftaran CPNS 2018
Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2018) gelombang ketiga belum dibuka.
TRIBUNJAMBI.COM - Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2018) gelombang ketiga belum dibuka.
Padahal sebelumnya, banyak tersiar kabar yang menyebutkan jika CPNS 2018 akan dibuka pada akhir Juli 2018.
"Belum ada informasi penerimaan CPNS," tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur, dikutip TribunJambi.com dari laman resmi menpan.go.id, Minggu (29/7/2018).
Ia menambahkan, informasi yang beredar di media sosial dan menyebut bahwa CPNS akan dibuka akhir Juli ini tidak benar.
"Semua masih dalam proses," lanjutnya.
Nantinya, jika sudah dibuka, para calon pendaftar hanya bisa melakukan pendaftaran melalu laman resmi sscn.bkn.go.id.
Meskipun belum dibuka, tak ada salahnya memahami alur pendaftaran melalui website SSCN.
Ada dua langkah yang wajib diperhatikan oleh calon pelamar sebelum mendaftar CPNS sesuai dengan formasi yang diinginkan.
Apa saja?
Berikut ulasannya, TribunJambi.com lansir dari Serambinews, Minggu (29/7/2018).
1. Pelamar harus punya sebuah akun SSCN
Prosedur pembuatan akun dilakukan dengan mengisi sebuah formulir yang tersedia di laman.
Dalam formulir tersebut, pelamar mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuap KTP dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga yang tertera pada KK.
2. Lakukan pendaftaran formasi melalui situs https://sscnregistrasi.bkn.go.id
Setelah sukses membuat akun, calon peserta segera dapat melakukan pendaftaran formasi melalui situs https://sscnregistrasi.bkn.go.id.
Jika selama melakukan registrasi akun, kemudian terjadi kesalahan dalam hal verifikasi NIK dan KK, peserta diimbau untuk segera melakukan pengecekan database di Dinas Kependudukan atau Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah domisili masing.
Tapi ingat, hingga kini pendaftaran masih belum dibuka.
Jadi, situs registrasi pun masih belum bisa diakses.
Baca: Tak Pakai Data BPS, Ini Dasar SBY Sebut Penduduk Miskin di Indonesia Mencapai 100 Juta Orang
Untuk menghindari masalah yang akan timbul di tengah pendaftaran, calon peserta sebaiknya mempersiapkan syarat dengan seksama.
Adapun Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk S1 atau tenaga profesional antara lain:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.
Baca: Haji Umar, Anggota Kopassus yang Bikin KO Pelatih Karate Jepang Dalam Hitungan Detik
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Ditegaskan, hanya ada dua website resmi yang akan mengumumkan segala bentuk informasi terkait pendaftaran CPNS 2018.
Dua laman tersebut adalah website Menpan RB, yaitu menpan.go.id dan website resmi BKN, yakni bkn.go.id.
Sementara itu, untuk akun media sosial, ada beberapa yang dapat digunakan sebagai acuan sumber utama.
Baca: Ajak Dukung Jokowi, Antasari Azhar: Sudahilah Era yang Pernah Zalim
Kemen-PAN RB
* Fanpage Facebook: Kementerian PANRB, www.facebook.com/kempanrb/
* Twitter: @kempanrb
* Instagram: @kemenpanrb
* Channel YouTube: Kementerian PANRB
Baca: Menanti Putusan MA Soal Gugatan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg
BKN
* Fanpage Facebook: Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
* Twitter: @BKNgoid
* Instagram: @bkngoidofficial
* Channel YouTube: BKNgoid
Jangan mudah termakan hoax.
Pastikan untuk menghindari dan juga melaporkan segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan pemerintah penyelenggara CPNS.(TribunStyle.com / TribunJambi.com)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul CPNS 2018 - Pendaftaran Belum Dibuka, Berikut 2 Langkah yang Perlu Dipahami Saat Registrasi, http://aceh.tribunnews.com/2018/07/31/cpns-2018-pendaftaran-belum-dibuka-berikut-2-langkah-yang-perlu-dipahami-saat-registrasi?page=all