8 Caleg Mantan Napi Korupsi di Jambi Tunggu Putusan MA, Ridwan Pilih Mundur
Partai-partai pengusung caleg mantan napi korupsi masih menunggu putusan Mahkamah Agung.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
Sebelumnya, Burhanuddin Mahir ketika pendaftaran di KPU (17/7) pun mengakui memasukan dua nama mantan narapidana korupsi. “Calon yang kita ajukan itu ada dua narapidana yang tersangkut korupsi,” ungkap Burhanudin Mahir.
Ditambahkan Burhan, bahwa sebelum memasukan kedua nama tersebut. Pihak partainya telah berbicara banyak dengan pihak KPU. Dan pada keputusan akhirnya, partai Demokrat tetap mempersilahkan kedua caleg tersebut didaftarkan.
“Mereka silakan mendaftar, tetapi setelah diverifikasi dan setelah ada keputusan hukum dari MA. Kalau keputusan MA melarang, maka kita tarik. Tetapi kalau keputusan MA membiarkan, maka kita teruskan,” kata Burhanudin Mahir.
Pada partai Golkar juga ditegaskan Syarif Fasha, Ketua Harian DPD I Partai Golkar ketika usai melakukan pendaftaran ke KPU. Diakuinya tetap memasukan caleg mantan napi korupsi dengan alasan masih ada proses hukum yang berjalan di pusat.
“Kita tetap mendaftarkan. Itu baru aturan. Sekarangkan ada proses hukum di pusat. Sambil menunggu kita tetap mendaftarkan. Nanti kalau ada legal opinion. Kalau tidak boleh kami akan change, karena penggantinya sudah kami persiapkan,” ungkap Fasha.
Senada, Sopyan Ali, ketua DPW PKB, juga mengomentari mengenai hal ini. Dikatakannya bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada hasil Judicial Review. Mereka menunggu untuk melihat regulasi yang sedang berjalan saat ini. Dirinya tidak ingin berandai-andai mengenai keputusan terkait peraturan KPU tersebut.
“Saya tidak ingin berandai-andai. Mungkin satu dua orang berharap dengan judicial review tersebut. Saya tidak ingin berandai-andai mengenari keputusan (MA.red) terkait peraturan KPU itu,” ungkap Sopyan Ali.