8 Caleg Mantan Napi Korupsi di Jambi Tunggu Putusan MA, Ridwan Pilih Mundur
Partai-partai pengusung caleg mantan napi korupsi masih menunggu putusan Mahkamah Agung.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Partai-partai pengusung caleg mantan napi korupsi masih menunggu putusan Mahkamah Agung.
Terkait peringatan dari KPU, pihak partai tetap mempertanyakan keputusan tersebut kepada caleg bersangkutan untuk mengundurkan diri atau tetap bertahan.
Beberapa partai di Provinsi Jambi tercatat masih mencantumkan bakal caleg yang memiliki cacatan hukum pada kasus korupsi.
KPU mencatat ada sembilan mantan Napi Korupsi yang ikut mencalonkan diri pada Pileg 2019 mendatang. Para caleg tersebut terdaftar di beberapa partai-partai besar.
Berikut nama-nama Idham Kholid ME (PKB), Syahrasaddin M.Si (Golkar), Ridwan SE (Berkarya), A.Mukti Sa’ari (Berkarya), Mapangara Haka (Berkarya), Abdul Fattah (PAN), A.Harris AB (Demokrat), Irmanto S (Demokrat) dan Nasrullah Hamka (PBB).
Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya ketika memberikan hasil pemeriksaan hari verifikasi administrasi bakal caleg sudah menyampaikan kepada partai. Agar mengganti caleg mereka yang pernah menjadi terpidana dalam perkara kasus korupsi.
“Untuk nama-nama caleg yang terkait dengan mantan napi korupsi kita minta untuk diganti. Jika tidak, akan kita coret sesuai dengan PKPU yang berlaku,” tegas Apnizal.
Dikatakannya bahwa pihaknya tetap menegakkan aturan yang ada di PKPU. Demikian pula dengan adanya fakta integritas yang dibuat. Dan untuk bakal caleg mantan napi korupsi itu sendiri, pihak KPU benar-benar sangat berhati-hati.
“Kemarin sempat terpantau ada 10 nama. Tetapi satu orang kita hati-hati betul. Dan ternyata dirinya sudah pernah mendapatkan vonis bebas,” ucap Apnizal.
Sementara itu, Ambiar Usman, Ketua Partai Berkarya ketika dikonfirmasi Tribun mengatakan bahwa ada beberapa orang calegnya memang mantan terpidana korupsi. Satu dari tiga nama yang mendaftar di partainya sudah menyatakan mengundurkan diri. Tinggal menunggu dua lainnya, masih tetap ingin maju atau meminta mundur.
“Ridwan sudah menyampaikan kepada saya akan mundur. Tinggal yang dua lagi belum ada konfirmasi,” ucap Ambiar Usman.
Ambiar Usman sendiri mengatakan bahwa dirinya memilih caleg yang baik pada pileg 2019 mendatang.
Lalu, Husaini, Sekretaris PAN juga mengatakan bahwa pihaknya masih menuggu hasil dari keputusan MA. Bila nanti keputusan MA memang melarang, maka partainya akan mencari pengganti salah satu calegnya yang mantan Napi Korupsi. Namun, bila keputusan MA berbeda, maka mereka akan tetap mencalonkan caleg tersebut.
“Untuk H.Abdul Fattah kita masih menunggu keputusan akhir dari MA,” ungkap Husaini.
Sebelumnya, Burhanuddin Mahir ketika pendaftaran di KPU (17/7) pun mengakui memasukan dua nama mantan narapidana korupsi. “Calon yang kita ajukan itu ada dua narapidana yang tersangkut korupsi,” ungkap Burhanudin Mahir.
Ditambahkan Burhan, bahwa sebelum memasukan kedua nama tersebut. Pihak partainya telah berbicara banyak dengan pihak KPU. Dan pada keputusan akhirnya, partai Demokrat tetap mempersilahkan kedua caleg tersebut didaftarkan.
“Mereka silakan mendaftar, tetapi setelah diverifikasi dan setelah ada keputusan hukum dari MA. Kalau keputusan MA melarang, maka kita tarik. Tetapi kalau keputusan MA membiarkan, maka kita teruskan,” kata Burhanudin Mahir.
Pada partai Golkar juga ditegaskan Syarif Fasha, Ketua Harian DPD I Partai Golkar ketika usai melakukan pendaftaran ke KPU. Diakuinya tetap memasukan caleg mantan napi korupsi dengan alasan masih ada proses hukum yang berjalan di pusat.
“Kita tetap mendaftarkan. Itu baru aturan. Sekarangkan ada proses hukum di pusat. Sambil menunggu kita tetap mendaftarkan. Nanti kalau ada legal opinion. Kalau tidak boleh kami akan change, karena penggantinya sudah kami persiapkan,” ungkap Fasha.
Senada, Sopyan Ali, ketua DPW PKB, juga mengomentari mengenai hal ini. Dikatakannya bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada hasil Judicial Review. Mereka menunggu untuk melihat regulasi yang sedang berjalan saat ini. Dirinya tidak ingin berandai-andai mengenai keputusan terkait peraturan KPU tersebut.
“Saya tidak ingin berandai-andai. Mungkin satu dua orang berharap dengan judicial review tersebut. Saya tidak ingin berandai-andai mengenari keputusan (MA.red) terkait peraturan KPU itu,” ungkap Sopyan Ali.