3 Kesalahan Ini Kerap Dilakukan Pelamar CPNS, Sebaiknya Antisipasi Sejak Awal

Nah, sebelum Kamu ikut pendaftaran CPNS 2018, baiknya cek dan ketahui keluhan yang dialami pelamar CPNS tahun lalu.

Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI/HANIF BURHANI
Ilustrasi: Pelamar CPNS Kemenkumham 2017 di Provinsi Jambi. 

Selain itu, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menjelaskan belum ada keputusan dan pengumuman resmi CPNS 2018, antisipasi pemberitaan palsu.

"Nah #SobatBKN arahan langsung dr Kepala BKN Bima Haria Wibisana ini menjadi guidance buat #SobatBKN untuk lebih cermat menerima info CPNS," tulis admin di lama Twitter BKN.

Dokumen CPNS 2018

Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

Baca: Hepatitis Sering Disebut Venomena Gunung Es, Ternyata Ini Alasannya

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved