Biar Tidak Rugi, Ini yang Dapat Dilakukan Petani jika Ternak Mati

Asuransi ternak program dari pemerintah pusat ini dapat dimanfaatkan petani agar tidak merugi saat ternaknya mati atau hilang.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/abdullah usman
Ternak sapi 

Lappran Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Asuransi ternak program dari pemerintah pusat ini dapat dimanfaatkan petani agar tidak merugi saat ternaknya mati atau hilang.

Tahun sebelumnya beberapa ternak yang terjangkit penyakit telah diklaim oleh pemiliknya.

"Untuk ternak yang terjangkit jembrana tahun kemarin ada Lima kasus ditemukan, semua sudah diasuransikan tercatat ada 15 sapi yang telah diklaim asuransi," ujarnya kepada Tribunjambi.com, Jumat (27/7).

Dijelaskannya pula, dari 15 sapi yang diklaim asuransinya tersebut, tidak semua murni kasus jembrana. Melainkan ada pula kasus lainnya. Diantaranya kecelakaan hilang dan sebagainya.

"Kalau data dua tahun terakhir sudah 500an ekor diasuransikan," ujarnya.

Dijelaskannya pula, untuk mekanismenya ternak yang harus diasuransikan tersebut memiliki beberapa kriteria, diantaranya tanda sapi, dari hasil pengecekan kesehatan hewan, disertakan surat polis dan setiap sapi memiliki eartek (anting nomor penanda).

Selain itu jika sapi tersebut hilang, harus ada disertai surat keterangan hilang dari kepolisisan. Pengkaliaman asuransi tersebut berlaku untuk semua ternak baik ternak masyarakat umum ataupun ternak dari Pemda.

"Tujuannya untuk menguntungkan masyarakat, dengan asuransi ini harga penjualan sapi tetap stabil," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved