Kondisi Terkini Setya Novanto, Mata Najwa 'Blusukan' ke Lapas Sukamiskin, Temukan
Saat Nana datang, dirinya terlihat sedang duduk sambil memegang sebuah buku. Dia berpenampilan cukup rapi.
Diberitakan Tribunnews, KPK telah menetapkan empat tersangka atas kejadian itu.
Di antaranya Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.
Wahid Husen diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018.
Baca: Beredar Foto SKCK Atas Nama Prabowo Subianto di Medsos, Sudah Pasti Nyapres?
Uang dan mobil tersebut diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.
Suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya.
Dalam video yang beredar viral tampak sel mewah yang ditempati Fahmi dengan fasilitas layaknya hotel.
Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menerangkan, penerimaan tersebut diduga diperantarai oleh orang terdekat Wahid dan Fahmi.

"Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendy Saputra)," ujar Laode.
Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Baca: 5 Tentara Asing yang Pernah Dipermalukan Pasukan Khusus TNI
Baca: 20 Hektare Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Aceh Utara
Baca: Link Kumpulan Soal CPNS, Ada 15 Kategori Jawaban, Belajar untuk Pendaftaran CPNS 2018