Kondisi Terkini Setya Novanto, Mata Najwa 'Blusukan' ke Lapas Sukamiskin, Temukan

Saat Nana datang, dirinya terlihat sedang duduk sambil memegang sebuah buku. Dia berpenampilan cukup rapi.

Editor: Duanto AS
Mata Najwa Trans7 (instagram/najwashihab) 

TRIBUNJAMBI.COM - Najwa Shihab berkesempatan untuk mengunjungi Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Presenter perempuan yang akrab disapa Nana itu menengok sel tahanan para narapidana kasus korupsi.

Mulai dari mantan Ketua DPR, Setya Novanto, mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq, dan mantan anggota DPR dari Partai Demokrat, Nazaruddin.

Pada video cuplikan program acara Mata Najwa yang diunggah ke Instagram, Selasa (24/7/2018), Nana pun mencoba mendatangi satu per satu sel mereka.

Senyum semringah tercipta di wajah Setya Novanto.

Saat Nana datang, dirinya terlihat sedang duduk sambil memegang sebuah buku.

Mantan Ketua DPR yang tersandung kasus korupsi e-KTP ini juga berpenampilan cukup rapi.

Setnov mengenakan kaus berwarna navy dan celana panjang.

Jam tangan juga melekat di pergelangan tangannya.

Di kamarnya, Setnov menyimpan makanan seperti roti sobek dan mi instan.

Sebelumnya mereka pun sempat saling bersapa.

"Apa kabar Pak Setnov?" sapa Nana.

"Apa kabar?" tanya balik Setnov kepada Nana.

"Boleh masuk, bapak?" pinta Nana sebelum masuk ke dalam sel.

"Boleh," jawab Setnov lagi.

Simak videonya cuplikannya di bawah ini:

Usai dari sel tahanan Setnov, Nana mendatangi pula sel tahanan Luthfi Hasan Ishaq.

Luthfi tampak mengenakan kaus oblong.

Baca: (VIDEO) Penertiban di Lapas Sukamiskin, Puluhan Gazebo Dibongkar

Baca: Najwa Shihab Temukan Alat Fitnes di Sel Lutfi Hasan, Gadget Mewah di Sel OC Kaligis

Baca: Beredar Foto SKCK Atas Nama Prabowo Subianto di Medsos, Sudah Pasti Nyapres?

Saat keduanya bertemu, Nana sempat menyebut tubuh Luthfi semakin langsing dari sebelumnya.

Di kamar tahanan Luthfi ini, ditemukan pula alat olahraga.

Sejumlah warganet pun turut memberikan tanggapannya soal kondisi sel tahanan para koruptor ini.

rezaalambulu: Ini kok kaek ada yang salah yaa, kok pas giliran SETNOV gak ada yang terkesan penggrebekan??? Malah terkesan udah disiapkan yak? Udah rapih duduk dsb. Sedangkan yang lainnya kok bisa ditemukan saat masih pake kaos kutang segala????? Yang hebat ini najwa nya ato setnov nya? (emoji)

ngnp92: Masih bisa senyum.. does he found his serenity in the jail?

eckoland: Dari senyumnya seperti ga tinggal di ruang sekecil itu.

Mata Najwa Trans7 (instagram/najwashihab)
Mata Najwa Trans7 (instagram/najwashihab) ()

Di sel Lutfi Hasan dan OC Kaligis

Sementara itu, Najwa juga ke sel mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Lutfi Hasan Ishaaq.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari cuplikan video yang ia bagikan melalui akun Instagram @najwashihab pada Selasa (24/7/2018).

Dari video tersebut, tampak mantan Presiden (Partai Keadilan Sejahtera) PKS, Lutfi Hasan Ishaaq.

Ketika Najwa memasuki ruangan selnya, ada alat olahraga.

Baca: Frengky Mengaku Belajar Jambret Dari Bujang, Uangnya Dibelikan HP

Sembari tersenyum, Lutfi Hasan menunjukkan barang-barangnya kepada Najwa.

Selain itu, tampak pula sel pengacara kondang, OC Kaligis.

Di ruangan sel OC Kaligis, Najwa menemukan sederet barang elektronik mewah, mulai dari TV, Ipad, laptop, printer, hingga sound system.

Najwa pun sempat menanyakan hal tersebut kepada OC Kaligis.

Melalui captionnya, Najwa mengaku jika dirinya juga menemukan uang tunai puluhan juta rupiah.

@najwashihab: Eksklusif #MataNajwadiTrans7 “Pura-Pura Penjara” Di dalam sel OC Kaligis di Sukamiskin ditemukan peralatan elektronik yang beragam.

Ada TV, Ipad, Laptop dengan printernya hingga sound system.

Ada banyak temuan lain di berbagai sel.

Mulai uang tunai puluhan juta rupiah hingga kursi mewah layaknya di hotel bintang lima.

Diketahui, Najwa mengunjungi Lapas Sukamiskin setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak adanya kasus jual beli fasilitas di lembaga permasyarakatan tersebut.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Wahid ditangkap atas dugaan korupsi pemberian fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.

Dalam kasus ini, Wahid diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah.

Selain membeberkan fakta-fakta terkait OTT dalam konferensi persnya, Sabtu (21/7/2018), KPK juga memutar rekaman video yang mempertontonkan fasilitas sel yang ada di Lapas Sukamiskin.

Sel tersebut tergolong mewah dan berbeda dari sel-sel pada umumnya.

Dalam video yang dirilis KPK, dari dalam sel terlihat ada wastafel, rak, TV, AC, kulkas, hingga dispenser.

Diberitakan Tribunnews, KPK telah menetapkan empat tersangka atas kejadian itu.

Di antaranya Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Wahid Husen diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018.

Baca: Beredar Foto SKCK Atas Nama Prabowo Subianto di Medsos, Sudah Pasti Nyapres?

Uang dan mobil tersebut diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya.

Dalam video yang beredar viral tampak sel mewah yang ditempati Fahmi dengan fasilitas layaknya hotel.

Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menerangkan, penerimaan tersebut diduga diperantarai oleh orang terdekat Wahid dan Fahmi.

Setnov
Setnov ()

"Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendy Saputra)," ujar Laode.

Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Baca: 5 Tentara Asing yang Pernah Dipermalukan Pasukan Khusus TNI

Baca: 20 Hektare Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Aceh Utara

Baca: Link Kumpulan Soal CPNS, Ada 15 Kategori Jawaban, Belajar untuk Pendaftaran CPNS 2018

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved