Blok Narapidana Korupsi vs Blok Pidum, Mulai Toko Jajanan Hingga Kasus vs Springbed
Terdapat kasur empuk, pemanas air mandi, penanak nasi, bahkan warung atau toko jajanan untuk memenuhi kebutuhan tahanan.
Pada bagian sudut, atau pojok blok ada televisi berukuran besar serta tempat duduk. Bahkan, petugas yang melakukan sidak menemukan beberapa penanak nasi elekronik.

Temukan Kasur
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar inspeksi dan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas-1 Tanjunggusta Medan, dan Rumah Tahanan Klas-1 Tanjunggusta Medan, Minggu (22/7) malam.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 21.04 WIB, molor dari jadwal yang beredar di kalangan wartawan sekitar pukul 19.00 WIB. Inspeksi dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut Priyadi.
Staf Ahli Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Milton Hasibuan ikut dalam penggeledahan.
Ketika menyaksikan Ayen memiliki springbed, Milton Hasibuan tampak kesal.
"Kasur ini, Bapak dapatkan dari mana? Bapak pakai springbed ini, kami yang di-bully. Di mana-mana enggak pakai springbed."
Ayen tampak menunduk. Ia mundur berdiri di bagian sudut mengarah ke kamar mandi.
Setelah itu, Milton menyampaikan diberbagai Lapas tak ada yang gunakan kasur empuk.
"Di Simalungun sana tidak ada pakai kasur. Mau apa enggak kamu tidak gunakan kasur itu? Kita tarik besok ini. Mau? Ya, enggak apa-apa kita tarik. Tak boleh ada ini," ujar Milton.
Usai pemeriksaan di lantai satu, Tribun Medan/Tribun-Medan.com bersama beberapa petugas naik ke lantai dua.
Seorang petugas sipir bermarga Purba terlihat berbincang-bincang akrab bersama terpidana kasus korupsi mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain yang mendapat vonis 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 5,9 miliar atas kejahatan korupsi di Pemkab Batubara.
Di Lapas yang sama, pemilik showroom mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen kasus suap berbarengan dengan Bupati OK Arya Zulkarnain, divonis 4 tahun penjara. Mereka menjalani vonis 26 April 2018.
Tribun Medan/Tribun-Medan.com, berjalan ke arah bagian ke kamar lain, sehingga melihat perbedaan mencolok. Artinya, tidak semua tahanan tipikor tidur di kasur empuk springbed serta punya lemari gantung.
Boleh Pakai Springbed
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sumut, Priyadi menyampaikan, standar Internasional diperbolehkan ada televisi besar di luar kamar.