Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Sukamiskin, Segini Uang yang Dibayarkan Suami Inneke Koesherawati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap Kepala Lapas Sukamiskin

Editor: bandot
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti suap Kalapas Sukamiskin Bandung, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). Dalam Suap jual beli kamar dan izin di Lapas Sukamiskin Bandung tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid Husen, Hendry Saputra, suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, napi korupsi, dan Andi Rahmat, narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi. KPK juga mengamankan barang bukti uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.410, dua mobil Wahid yang diamankan KPK karena diduga terkait suap, yaitu Mistubishi Triton Exceed berwarna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna hitam. 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.

Rangkaian OTT KPK ini juga mengamankan artis peran Inneke Koesherawati.

Inneke merupakan istri dari Fahmi Darmawansyah, narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang menyuap Wahid.

Suap terkait fasilitas mewah yang didapatkan oleh Narapidana penghuni Lapas Sukamiskin.

Fasilitas tersebut yakni ruangan kamar dan juga kebebasan akses masuk dan keluar.

KPK mengungkapkan, tarif kamar berfasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat antara Rp200 juta hingga Rp500 juta.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menerangkan, tarif itu, berdasarkan informasi awal yang didapat KPK, yang sedang didalami oleh penyidik.

Baca: Kronologi Inneke Koesherawati Diamankan Oleh KPK, Dini Hari Dijemput di Rumah

"(Tarif) itu salah satu yang sedang kami teliti, berapa seseorang membayar. Informasi awal ada rentang, sekitar Rp200 hingga 500 juta per kamar," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, kamar-kamar yang berada di Lapas Sukamiskin memiliki fasilitas yang berbeda-beda.

Setiap narapidana dapat menambah fasilitas di dalam kamarnya dengan memberikan sejumlah uang sesuai tarif yang ditetapkan.

Fasilitas-fasilitas yang bisa ditambahkan itu antara lain pendingin ruangan (AC), dispenser, televisi, kulkas, telepon seluler, hingga mendapatkan jam besuk lebih lama dibandingkan narapidana lain.

"Misalnya dia mau ditambah fasilitas harus dibayar," ujarnya.

Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Mulai Agustus, Daftar ke sscn.bkn.go.id dan Pelajari Kisi-kisi Soalnya di Sini

Sebuah video yang ditampilkan saat konferensi pers, terlihat di dalam ruangan salah satu tersangka kasus bisnis kamar, Fahmi Darmawansyah.

Tampak ruangan diisi dengan pendingin udara, televisi hingga kulkas dan wastafel.

Di dalam kamar mandi, terlihat alat pemanas air.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved