Kereta Tidak Jalan Saat Warga Gelar Acara Pernikahan di Atas Rel, ini Penjelasan PT. KAI

Di Indonesia, tradisi pernikahan memang bermacam-macam, karena terdapat banyak suku dan budayanya.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Intisari

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Sementara, ketentuan pidana bagi yang melanggar ketiga hal di atas, tertuang pada Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 191. (Mela Arnani)

SUMBER: Intisari Online

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved