Kereta Tidak Jalan Saat Warga Gelar Acara Pernikahan di Atas Rel, ini Penjelasan PT. KAI
Di Indonesia, tradisi pernikahan memang bermacam-macam, karena terdapat banyak suku dan budayanya.
"Informasi bahwa kegiatan tersebut terjadi sudah beberapa tahun lalu. Untuk lokasinya itu di sekitar Balai Yasa di Yogyakarta," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (18/7/2018).
Baca: BREAKING NEWS: Sumur Minyak Ilegal di Bajubang Terbakar, Ketinggian Api Lebih 5 Meter
Ia menyebutkan, jalur yang digunakan merupakan jalur buntu dan tidak dilalui lokomotif.
"Adapun jalur yang digunakan oleh warga untuk kegiatan tersebut merupakan jalur buntu, dan tidak dilalui lokomotif yang akan dan sedang proses perbaikan atau perawatan," ujar Agus.
Sementara lokomotif yang pada video itu terlihat bergerak merupakan lokomotif yang sedang parkir. "Itu penampakan lokomotif sedang parkir," kata dia.
Larangan kegiatan di rel kereta
Agus menekankan, PT KAI melarang kegiatan di sepanjang rel kereta api meski jalur tersebut merupakan jalur buntu.
"Setelah ada kegiatan tersebut, beberapa waktu lalu sudah diimbau, dilarang melakukan aktivitas apa pun di atas jalur KA meskipun jalur tersebut tidak dilalui KA atau buntu," tambah dia.
PT KAI juga akan melakukan penertiban jika ada aktivitas pada jalur kereta api.
Baca: Ingat Tragedi Relawan Medis Palestina? Ternyata al-Najjar Sengaja Ditembak Tentara Israel
"Bila ada kegiatan serupa atau aktivitas lainnya tentunya akan kami tertibkan karena berbahaya saat maju atau atret (mundur) lokomotif yang akan keluar dan masuk bengkel/Balai Yasa Yogyakarta, meskipun jalur tersebut buntu dan tidak dilalui lokomotif," kata Agus.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di sepanjang rel kereta api.
"Kami mengimbau kepada warga yang tinggal di pinggiran rel kereta agar menghindari atau melakukan aktivitas apapun di sepanjang jalur kereta api, karena untuk keamanan dan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian," ujar dia.
Pasal 181 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian menyebutkan beberapa larangan terkait aktivitas di jalur kereta api.
Pasal 181 Ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang:
a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau