Penyalahgunaan Narkotika

Hamil 8 Bulan, Lusi Tunggu Putusan Hakim Atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Lusi Suryadi hanya memegangi perutnya sembari Majelis Hakim memanggil namanya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi,

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ

Secara primair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Secara subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Secara lebih subsdair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mempertimbangkan, Majelis Hakim menunda putusan untuknya pada Selasa (24/7/18) mendatang.

"Sidang putusan akan ditunda hingga Selasa, 24 Juli 2018," kata Franciscus. Palu diketuk.

Dia kembali duduk, mengenakan rompi oranye. Tak lama kemudian, dia keluar, digiring kembali ke ruang tahanan.

Baca: PBB Juga Tak Penuh Kuota Caleg

Baca: Bawaslu Minta KPU Atur Teknis Beriklan Mantan Napi

Baca: Berharap pada Judicial Review - Mantan-Mantan Napi Korupsi Tetap Ikut Bertarung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved