Penyalahgunaan Narkotika
Hamil 8 Bulan, Lusi Tunggu Putusan Hakim Atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Lusi Suryadi hanya memegangi perutnya sembari Majelis Hakim memanggil namanya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi,
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Secara primair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Secara subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Secara lebih subsdair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mempertimbangkan, Majelis Hakim menunda putusan untuknya pada Selasa (24/7/18) mendatang.
"Sidang putusan akan ditunda hingga Selasa, 24 Juli 2018," kata Franciscus. Palu diketuk.
Dia kembali duduk, mengenakan rompi oranye. Tak lama kemudian, dia keluar, digiring kembali ke ruang tahanan.
Baca: PBB Juga Tak Penuh Kuota Caleg
Baca: Bawaslu Minta KPU Atur Teknis Beriklan Mantan Napi
Baca: Berharap pada Judicial Review - Mantan-Mantan Napi Korupsi Tetap Ikut Bertarung