Penyalahgunaan Narkotika

Hamil 8 Bulan, Lusi Tunggu Putusan Hakim Atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Lusi Suryadi hanya memegangi perutnya sembari Majelis Hakim memanggil namanya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi,

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lusi Suryadi hanya memegangi perutnya sembari Majelis Hakim memanggil namanya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (17/7/18). Dengan sabar, dia menunggu persidangan demi persidangan selesai.

Terdakwa kasus narkotika ini sempat bangkit ketika ketua Majelis Hakim, Franciscus Arkadeus Ruwe memanggil namanya. Sambil memegangi perutnya, dia bangkit, berjalan menuju kursi persidangan.

"Saudari hamil?" ketua Majelis Hakim bertanya.

Baca: Bawa Minyak Olahan dari Musi Banyuasin, Samin Divonis 7 Bulan dan Denda 1 Juta

Agak berat, dia menjawab, "iya, Pak."

Kemudian ketua Majelis Hakim menanyakan usia kandungannya. Kembali, dengan berat dia menjawab, "delapan bulan."

Hari itu dia akan mendengar putusan dari majelis hakim atas dakwaan kasus narkotika yang menjeratnya.

Majelis Hakim sempat membicarakan beberapa hal di meja sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leli Andespitrikasih dan

Penasihat Hukum (PH) Ahmad turut hadir dalam persidangan.

Leli ditangkap pada Rabu (4/10/17) malam di Pulau Pandan.

Sebelumnya, dia memperoleh barang haram itu dari Roni (DPO). Dia berencana membeli empat jie narkotika jenis sabu.

Namun, dia hanya punya uang sebanyak Rp 1 juta, sedang sisanya menjadi utang.

Kemudian, dia beranjak ke rumah Ismail untuk menggunakan sabu tersebut.

Kemudian, Opsnal Satresnarkoba mencurigai rumah Ismail (dilakukan tuntutan secara terpisah). Mereka terpergok di sana, lalu diamankan ke Polresta Jambi.

Baca: Malam Puncak Pemilihan Bujang Gadis Provinsi Jambi Digelar, Ini Harapan Kadisbudpar Jambi

Baca: KPU Merangin Diserbu Kader Parpol

Dari sana, berhasil diamankan sebanyak 3,45 gram narkotika jenis sabu.

Secara primair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Secara subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Secara lebih subsdair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mempertimbangkan, Majelis Hakim menunda putusan untuknya pada Selasa (24/7/18) mendatang.

"Sidang putusan akan ditunda hingga Selasa, 24 Juli 2018," kata Franciscus. Palu diketuk.

Dia kembali duduk, mengenakan rompi oranye. Tak lama kemudian, dia keluar, digiring kembali ke ruang tahanan.

Baca: PBB Juga Tak Penuh Kuota Caleg

Baca: Bawaslu Minta KPU Atur Teknis Beriklan Mantan Napi

Baca: Berharap pada Judicial Review - Mantan-Mantan Napi Korupsi Tetap Ikut Bertarung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved