Dicopot dari Jabatan oleh Anies Baswedan, Begini Kisah Perlawanan Para Pejabat Wali Kota
Para mantan wali kota, kepala dinas, kepala badan, dan kepala biro yang dicopot Anies kini tengah dimintai keterangan KASN.
Selain tak bisa menempati posisi apa pun, Tri juga tak bisa mengikuti seleksi jabatan eselon II yang tengah dibuka. Pasalnya, ia sudah berusia 57 tahun, sementara batas usia maksimal jabatan yang dilelang 56 tahun.
Baca: Masurai Bukan Persisko, Haris: ke Depan Merangin Jadi Kiblat Sepakbola Provinsi Jambi
Hal yang sama dialami mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana. Ia bahkan belum masuk kerja sejak dicopot.
"Kebijakan bagaimanapun yang dikeluarkan saya ikuti. Tapi jangan sampai tiap hari suruh absen, tapi kerja gimana enggak jelas. Jadi saya kaya tahanan kota. Mau pergi, tapi enggak bisa," ujar Bambang.
Para mantan wali kota, kepala dinas, kepala badan, dan kepala biro yang dicopot Anies kini tengah dimintai keterangan di Komisi Aparatur Sipil Negara.
Komisi itu juga memeriksa Badan Kepegawaian Daerah. Penyelidikan diperkirkan selesai dalam waktu dua pekan. (Nibras Nada Nailufar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perlawanan Para Pejabat yang Diberhentikan Gubernur DKI Jakarta..."
Baca: Untuk Pertama Kalinya, Angka Kemiskinan Indonesia Dibawah 10 Persen
Baca: Untuk Pertama Kalinya, Angka Kemiskinan Indonesia Dibawah 10 Persen