Dicopot dari Jabatan oleh Anies Baswedan, Begini Kisah Perlawanan Para Pejabat Wali Kota

Para mantan wali kota, kepala dinas, kepala badan, dan kepala biro yang dicopot Anies kini tengah dimintai keterangan KASN.

Editor: Duanto AS
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, di rapat Paripurna RAPBD 2018 di Gedung DPRD DKI, Rabu (15/10/2017). (Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw) 

Selain tak bisa menempati posisi apa pun, Tri juga tak bisa mengikuti seleksi jabatan eselon II yang tengah dibuka. Pasalnya, ia sudah berusia 57 tahun, sementara batas usia maksimal jabatan yang dilelang 56 tahun.

Baca: Masurai Bukan Persisko, Haris: ke Depan Merangin Jadi Kiblat Sepakbola Provinsi Jambi

Hal yang sama dialami mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana. Ia bahkan belum masuk kerja sejak dicopot.

"Kebijakan bagaimanapun yang dikeluarkan saya ikuti. Tapi jangan sampai tiap hari suruh absen, tapi kerja gimana enggak jelas. Jadi saya kaya tahanan kota. Mau pergi, tapi enggak bisa," ujar Bambang.

Para mantan wali kota, kepala dinas, kepala badan, dan kepala biro yang dicopot Anies kini tengah dimintai keterangan di Komisi Aparatur Sipil Negara.

Komisi itu juga memeriksa Badan Kepegawaian Daerah. Penyelidikan diperkirkan selesai dalam waktu dua pekan. (Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perlawanan Para Pejabat yang Diberhentikan Gubernur DKI Jakarta..."

Baca: Untuk Pertama Kalinya, Angka Kemiskinan Indonesia Dibawah 10 Persen

Baca: Untuk Pertama Kalinya, Angka Kemiskinan Indonesia Dibawah 10 Persen

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved