Dicopot dari Jabatan oleh Anies Baswedan, Begini Kisah Perlawanan Para Pejabat Wali Kota

Para mantan wali kota, kepala dinas, kepala badan, dan kepala biro yang dicopot Anies kini tengah dimintai keterangan KASN.

Editor: Duanto AS
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, di rapat Paripurna RAPBD 2018 di Gedung DPRD DKI, Rabu (15/10/2017). (Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw) 

Hal yang sama disampaikan mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana dan mantan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede. Mereka juga mengaku tak tahu apa kesalahan yang dilakukan hingga dicopot Anies.

Terkait tak adanya teguran ini, Sekretaris Daerah Saefullah sempat membantahnya, namun kemudian membenarkan dan meminta pejabat yang dirugikan untuk mencari penyebabnya.
"Silakan yang bersangkutan klarifikasi ke Badan Kepegawaian Daerah. Nanti dijelaskan," ujar Saefullah.

Seleksi jabatan juga bermasalah

Selain pencopotan, seleksi jabatan yang dilakukan juga diduga Komisi ASN menabrak aturan. Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Sumardi, menjelaskan seleksi terbuka tak bisa digelar jika masih ada yang menjabat.
"Ya harus kosong dulu," kata Sumardi. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pengumuman lowongan paling sedikit harus memuat nama jabatan pemimpin tinggi yang lowong sesuai Pasal 117 Ayat (4).

Baca: Liana Tasno, Bidadari Cantik PSSI, Deretan Fotonya Bikin Tak Ingin Berpaling!

Saefullah kembali membantahnya dan mengatakan akan melanjutkan seleksi terbuka itu.

"Jalan terus, kami jalan terus," kata Saefullah.

Saefullah menjadi ketua panitia seleksi pejabat ini. Anggotanya ada mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Eko Prasodjo, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja, Direktur Human Resources Universitas Indonesia Riani Rahmawati, Deputi Gubernur sejak 2009-2012 Ahmad Haryadi, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Gadjah Mada Zaki Baridwan.

Sebanyak 39 jabatan eselon II yang dilelang dibagi menjadi dua, yakni jabatan tertentu yang hanya dapat diisini oleh PNS dari Pemprov DKI dan jabatan yang dapat diisi oleh PNS dari DKI dan luar DKI atau nasional. Namun, baru 16 dari 39 pejabat yang dicopot. Sisanya masih aktif menjabat.

Penjelasan Sandiaga

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengaku belum mengetahui Komisi ASN tengah menyelidiki dugaan pelanggaran aturan dalam perombakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Sandiaga mengatakan, sejauh ini, ia mengetahui perombakan pejabat dilakukan sesuai ketentuan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Sandiaga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

"Jadi semua masukan itu kami terima dan kami pelajari dulu, kami koordinasi dulu dengan Plt Kepala BKD Budihastuti dan kami pastikan semua ketentuan tersebut bisa kami patuhi. Itu harapan kami," ujarnya.

Nasib mereka kini...

Setelah dicopot tanpa keterangan yang jelas, para mantan wali kota itu kini tak jelas kerjanya. Mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengaku ditempatkan di Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

"Enggak ada jabatan, pelaksana pada BPSDM. Tunjangan jabatan nol, tidak ada," kata Tri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved