Tahapan Pemilu
Bawaslu Minta KPU Atur Teknis Beriklan Mantan Napi
Pihak Bawaslu Provinsi Jambi akan membicarakan tentang teknis mengiklankan diri para caleg mantan napi korupsi dan napi pidana
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak Bawaslu Provinsi Jambi akan membicarakan tentang teknis mengiklankan diri para caleg mantan napi korupsi dan napi pidana umum lainnya. Tidak adanya aturan teknis membuat beriklan tersebut bisa dilakukan secara asal.
Terkait diwajibkannya para mantan napi melakukan pengiklanan diri mereka terkait pelanggaran hukum yang dilakukan ternyata tidak diatus tegas secara teknis dalam Peraturan KPU. Baik, media yang digunakan, ukuran dan redaksi mengiklankan dirinya.
Baca: Berharap pada Judicial Review - Mantan-Mantan Napi Korupsi Tetap Ikut Bertarung
“Terkait beriklan mantan napi. Kita nanti minta KPU menentukan media yang terdaftar dan dikenal luas masyarakat,” tegas Asnawi, Selasa (17/7).
Sementara itu, Adi, warga kota Jambi ketika dikonfirmasi Tribunjambi.com terkait diwajibkannya beriklan para mantan napi yang ingin mencalonkan diri menanggapi hal itu. Dikatakannya, bahwa yang namanya beriklan tersebut artinya harus dibaca dan diketahui khalayak luas. Namun, bila beriklan di media yang tidak diketahui orang banyak atau dibaca orang, sama saja dengan tidak melakukan kewajiban mereka.
Selain itu, untuk menerbitkan media sendiri sudah memiliki aturan ketat. Maka diharapkan pihak KPU mempedomani agar beriklannya para napi di media yang sudah terdaftar resmi dan memiliki banyak pembaca. Baik itu media online atau media cetak dan media lainnya.
“Mestinya KPU mengatur jelas teknis beriklan para mantan napi tersebut. Bukan dibiarkan mereka melakukannya sendiri. Bila hal lain sudah diatur, kenapa cara beriklan tidak diberikan aturan yang jelas,” ungkap Adi.
Baca: Daftarkan Bacaleg, Perindo Merangin Susul PPP
Baca: Hari Terakhir Pendaftaran Bacaleg di Merangin, PPP Pertama Serahkan Berkas
Sementara itu, Komisioner KPU, Apnizal ketika dikonfirmasi Tribun mengatakan bahwa pihak KPU memang tidak mengatur secara detail mengenai cara beriklan para mantan napi yang diatur dan menjadi syarat bahwa mereka diwajibkan mengiklankan diri, lalu melampirkan bukti iklan tersebut. Melampirkan surat pernyataan dari pimpinan media tempat beriklan dan pernyataan diri sudah mengiklankan diri sendiri tersebut.
“PKPU tidak mengatur detail tentang isi dan ukuran serta media untuk beriklan caleg yang pernah bermasalah dengan hukum. Tetapi mewajibkan melampirkan bukti iklan disertai pernyataan pimpinan media dan pernyataan dirinya sendiri,” ungkap Apnizal.
Baca: Sosialisasi di Medsos, Panwaslu Harap Bacaleg Menahan Diri
Baca: Gerindra Tanjabtim Targetkan Satu Dapil Satu Kursi pada Pileg 2019
Baca: VIDEO: Jadi Partai Pertama Daftar Bacaleg di KPU Batanghari, Ini Target Perindo pada Pileg 2019