Kasus Pembunuhan
Ini Alasan Eko Bunuh Tetangganya Sendiri. Ternyata, Sepele, Karena Curhatannya Tak Ditanggapi
Eko (23) tersangka pembunuhan tetangganya sendiri, Wahyu (27) warga RT 14, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Jumat
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Eko (23) tersangka pembunuhan tetangganya sendiri, Wahyu (27) warga RT 14, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Jumat (6/7) lalu, masih diperiksa intensif oleh penyidik Polsek Telanaipura.
Ini disampaikan oleh Kapolsek Telanaipura, AKP Teguh Patriot. Ia mengatakan, dalam pemeriksaan dirinya sudah bisa dimintai keterangan secara normal. Sebelumnya, dia sulit bercerita lantaran, diduga dipengaruhi obat-obatan terlarang.
"Setelah diperiksa urinenya, ternyata tersangka positif menggunakan sabu dan ekstasi," ujar Teguh saat dikonfirmasi, Rabu (11/7).
Baca: Penyidik KPK Datangi Lapas Jambi. Empat Terpidana Kasus Uang Ketok Palu Kembali Diperiksa
Teguh menegaskan, Eko membunuh Wahyu dalam pengaruh barang haram itu.
Dalam interogasi kepada tersangka, dibeberkan Teguh bahwa motivnya melakukan perbuatan kejinya itu didasari rasa sakit hati.
Lantaran curhatannya mengenai adiknya yang akan menikah hari itu tak digubris oleh Wahyu.
Saat itu, di kamar Wahyu tidak hanya ada Eko saja. Melainkan ada seorang temannya lagi bernama Diki yang ikut mendengarkan curhatannya itu.
"Jadi si Eko ini cerita ke Wahyu dan Diki kalau dia dilangkahi oleh adiknya mau menikah. Tapi tak ditanggapi oleh Wahyu, Eko malah diusirnya pulang. Di situ dia merasa tersinggung dan keluar kamar Wahyu," terangnya.
Dilanjutkannya, ternyata Eko bukan pulang. Dia malah pergi ke dapur rumah Wahyu untuk mengambil sebilah pisau. Dan kembali ke kamar tersebut.
"Di situlah pembunuhan itu terjadi. Diki coba melerai, tapi tak bisa karena badan Eko terlalu besar," jelasnya.
Baca: Daftar Pemilih Sementara Sarolangun Capai 188.931 Orang
Baca: Serapan Anggaran Belanja Langsung di Muarojambi, Dinas PU Paling Rendah
Kata Teguh, pihaknya juga sudah memeriksa Diki sebagai saksi.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka dan melakukan pemberkasan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan Wahyu itu terjadi sekira pukul 07.00. Selain itu, Rohimah dan Yogi, ibu dan adiknya Wahyu juga ikut mendapat luka sayatan di tubuhnya. Lantaran mencoba menahan Eko yang hendak kabur. Alhasil, Eko dapat diamankan warga sekitar.
Atas perbuatannya, Eko diganjar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Pembunuh Gadis di Kamar 421 Mulai Terkuak, Korban Penuh Luka, Hingga Darah Berceceran di Lantai |
![]() |
---|
dr Hastry Ungkap Kisah Mistis Pembunuhan Ki Anom, Ngaku Didatangi Arwah Istri Sang DalangĀ |
![]() |
---|
Pembunuh Ki Anom dan Keluarganya Terancam Hukuman Mati,Pelaku Berupaya Bunuh Diri, Kini Masih di ICU |
![]() |
---|
Habisi Istri Setelah Hubungan Badan, Pelaku Pakaikan Celana Dalam & Menyeret Jasad Korban ke Lemari |
![]() |
---|
Nasib Malang Penjual Sayur Dicekik hingga Tewas, Jasadnya Diperkosa Pengumpul Celana Dalam Wanita |
![]() |
---|