Nomor Akta Kelahiran Anak Kedaluwarsa, Ternyata Itu Jadi Kesulitan di PPDB 2018, Cek Milik Anda

Dia mengatakan nomor akta yang baru lebih panjang, karena nomor akta yang lama tidak terbaca alias tidak keluar di pendaftaran.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Abdullah Usman
Seorang anak duduk di depan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari, Senin (2/7). Calon orang tua murid mengeluh karena tak bisa daftar sekolah lantaran terkendala akta kelahiran. 

Mulai Senin (2/7), Pendaftaran Peserta Didik Baru 2018 atau PPDB 2018 dibuka. Itu untuk pendaftaran sistem online dan offline.

Kepala Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi (BTIKP) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Yani Iriyansyah, mengatakan tahun ini disdik bekerja sama Telkom.

PPDB 2018 di SMPN 3 Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar, Senin (2/7).
PPDB 2018 di SMPN 3 Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar, Senin (2/7). (Tribun Jambi/Darwin Sijabat)

"Kita untuk jaringan bekerja sama dengan Telkom, mudah mudahan tidak ada kendala," jelasnya, kepada tribunjambi.com, Senin (2/7)

Dia mengatakan PPDB online 2018 dan PPDB offline 2018 dibuka mulai 2-7 Juli 2018.

Baca: Presiden Jokowi Akan Resmikan Pembangkit Tenaga Angin Pertama dan Terbesar di Indonesia

Baca: Dibandrol Rp 1 Jutaan, Ini Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 6 Pro dan Xiaomi Redmi 5

Baca: Apakah Hak Politik Supriyono Dicabut Hari Ini? Ini Perbandingan Tuntutan Jaksa KPK-Penasihat Hukum

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved