Hore MK Akhirnya Batalkan Tiga Kuasa DPR! Masyarakat Tidak Perlu Takut Dipidana Jika
Mahkamah Konstitusi membatalkan dan mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Nomor 2
Kata DPR Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan putusan MK tersebut.
Ia menilai, MK masih menganggap UUD 1945 lebih berat kepada eksekutif dibandingkan legislatif.
Padahal sejak amandemen ke-4, Fahri menilai konstitusi sudah berpindah dari semula memihak pada kekuatan Presiden kepada prinsip check and balances.
"Kita Sudah meninggalkan rezim eksekutif kuat menuju keseimbangan kekuatan antara cabang-cabang kekuasaan," kata Fahri.
Oleh karena itu lah, kata dia, UU MD3 dirancang untuk memberi kekuatan pengawasan kepada legislatif dengan segala konsekuensinya, seperti hak memanggil secara paksa apabila panggilan tidak dipenuhi.
"Sekarang terbayang bagaimana kalau orang enggak mau datang diperiksa DPR? Apa instrumen yang akan dipakai untuk mengawasi negara? Fungsi pengawasan menjadi lemah," ujar Fahri.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad juga menyayangkan putusan MK.
Harusnya, kata dia, pertimbangan MKD diperlukan bagi setiap anggota DPR yang hendak diperiksa penegak hukum.
"Itu perlu untuk menghindari kriminalisasi anggota dewan. Ini kan jabatan politis, anggota dewan juga kadang-kadang dikriminalisasi. Laporan ini itu tetapi kadang-kadang tidak benar," kata Dasco.