Hore MK Akhirnya Batalkan Tiga Kuasa DPR! Masyarakat Tidak Perlu Takut Dipidana Jika

Mahkamah Konstitusi membatalkan dan mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Nomor 2

Editor: rida
Kompas/Lucky Pransiska
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/1). 

Namun MK menilai pemeriksaan anggota DPR cukup mendapatkan izin Presiden, tanpa harus melalui pertimbangan dari MKD.

MK pun menghapus frasa 'setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan' sehingga pasal tersebut berbunyi: Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa MKD tidak ada relevansinya dan tidak tepat dilibatkan memberi pertimbangan dalam hal seorang anggota DPR hendak diperiksa penegak hukum.

Sebab, MKD adalah lembaga etik yang keanggotaannya berasal dari dan oleh anggota DPR sehingga ada konflik kepentingan.

Selain itu, MK juga menilai pemberian pertimbangan itu bertentangan dengan fungsi dan tugas MKD.

"Oleh karenanya, menurut Mahkamah, proses persetujuan tertulis terhadap anggota DPR yang kepadanya akan dilakukan penyidikan maka persetujuan tertulis tersebut haruslah dikeluarkan oleh Presiden dalam kedudukannya sebagai kepala negara dan bukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Hakim MK I Dewa Gede Palguna.

Kata Pemohon

Para pemohon menyambut baik putusan MK ini.

Salah satu pemohon dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Irman Putra Sidin, mengaku bersyukur atas dikabulkannya permohonan tersebut.

"MK mengeluarkan keputusan bersejarah yang mengabulkan permohonan kami selama ini mengenai polemik uji UU MD3," ungkap Irman usai sidang putusan.

Ia mengungkapkan, putusan MK tersebut merupakan momentum kebebasan warga negara untuk kembali memiliki DPR sebagai institusi perwakilan rakyat.

"Tidak ada lagi kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mempidanakan atau menggugat atau langkah lainnya terhadap warga masyarakat atau badan hukum," ujar Irman.

Pemohon lainnya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menyambut baik putusan MK ini.

PSI berharap seluruh anggota DPR, termasuk yang terpilih nanti di Pemilu Legislatif 2019 bisa menghormati dan menaati putusan MK ini.

"Ini adalah simbol kemenangan rakyat dalam menjaga kualitas demokrasi dan melawan segala bentuk abuse of power dari lembaga legislatif,” ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved