Kerap Ungkit Kebangkitan PKI, Ini Fakta Tentang Alfian Tanjung Hingga Akhirnya Kembali ke Penjara
Alfian Tanjung dieksekusi setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya. Lapas Kelas I Surabaya
Penulis: rida | Editor: rida
7. Tolak tandatangani berkas penahanan
Alfian Tanjung menolak menandatangani surat penangkapan kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Ketua Tim Advokasi Abdullah Alkatiri menyebut Alfian kecewa dengan penangkapan tersebut.
"Salah satu bentuk kekecewaannya, beliau menolak menandatangani surat penangkapan dari kepolisian. Karena beliau selama ini kooperatif untuk kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Abdullah, Kamis (7/9/2017).
Menurut dia, Alfian Tanjung siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya jika memang dibutuhkan.
"Beliau kalau dipanggil Polda Metro Jaya pun akan datang. Kenapa baru keluar dari Rutan Medaeng kok langsung ditangkap," ucapnya.
Alfian ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu (6/9) petang, atau hanya beberapa langkah setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, dari tuduhan ujaran kebencian atas isi ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya yang dilaporkan seorang warga Surabaya.
Alfian Tanjung sendiri menolak berkomentar saat dibawa keluar dari Kantor Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya untuk dibawa ke Polda Metro Jaya melalui Bandara Juanda pada sekitar pukul 22.00 WIB tadi malam.
"Tanya saja ke polisi. Mereka yang menangkap," katanya singkat.