Kerap Ungkit Kebangkitan PKI, Ini Fakta Tentang Alfian Tanjung Hingga Akhirnya Kembali ke Penjara

Alfian Tanjung dieksekusi setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya. Lapas Kelas I Surabaya

Penulis: rida | Editor: rida
kolase/NAHI MUNKAR
Alfian Tanjung 

TRIBUNJAMBI.COM- Alfian Tanjung dieksekusi setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya.

Lapas Kelas I Surabaya di Porong menjadi tempay bagi Alfian Tanjung menjalani hukuman atas kasus ujaran kebencian.

Setelah menerima terpidana ini, pihak Lapas akan memasukkan Alfian ke blok karantina lebih dahulu, sebelum dimasukkan ke sel tahanan.

Baca: Nia Ramadhani Ungkap Rahasia Bisa Dapat Suami Kaya dan Hidup Tajir Melintir, Ternyata Mudah Kok!

Baca: 7 Foto Dinar Candy, DJ Seksi yang Mengaku Disuruh Marco Simic Take Off Your Clothe

Kepala Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Pargiyono mengatakan, meski terpidana mendapat perhatian publik, namun dia akan memperlakukan Alfian sama dengan penghuni lainnya.

“Kami sudah menerima pelimpahan ini,” ujarnya, Senin (11/6/2018).

Pelimpahan itu dilaksanakan pada pagi hingga siang.

Dengan pengawalan ketat dari gabungan kepolisian dan kejaksaan, Alfian digiring masuk ke dalam Lapas.

Sama seperti penghuni baru lainnya, Alfian harus melewati pemeriksaan fisik dan barang bawaan lebih dahulu.

"Setelahnya kami lakukan pendataan untuk proses registrasi dan terakhir diserahkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas," jelasnya.

Dia mengaku tak akan memberikan perlakuan khusus kepada Alfian. Sama seperti narapidana lain, Alfian akan mengikuti masa orientasi selama 1-2 minggu ke depan.

"Sama seperti penghuni baru yang lain, Alfian akan dimasukkan ke blok karantina terlebih dahulu, baru ke tahanan," lanjutnya.

Dia berharap, Alfian bisa kooperatif selama di dalam Lapas, termasuk bisa bergaul dengan siapa saja.

Sehingga hal itu akan memudahkan lapas dalam melakukan pembinaan.

Ini bukan kali pertamanya Alfian dipenjara. Ia telah merasakan pahitnya hidup dibui dan sempat sebentar menghirup udara bebas.

Selesai satu masalah, masalah lain tengah menunggunya. Itulah nasib Alfian Tanjung yang dipolisikan berkat ceramah dan kicauannya di sosial media twitter.

Alfian Tanjung dalam sejumlah kesempatan kerap mengungkit-ungkit soal kebangkitan PKI.

Namun yang menjadi sebabnya berurusan dengan kepolisian adalah perangai Alfian yang kerap menuding seseorang terlibat PKI.

Berikut sejumlah fakta tentang siapa sosok Alfian Tanjung sebenarnya

1. Dikeluarkan dari Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka ( UHAMKA)

Alfian Tanjung semula adalah dosen di UHAMKA. Namun  Rektor Univestitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka ( UHAMKA), Suyatno mengatakan, Alfian Tanjung sudah tak lagi menjadi dosen di kampusnya dalam satu tahun terakhir.

Ia mengatakan, Alfian tak menjadi dosen lagi karena ada peraturan baru tahun 2015 yang menyatakan syarat pendidikan dosen minimal S-2. Sementara itu, pendidikan terakhir Alfian masih S-1.

Dengan demikian, Alfian secara otomatis dikeluarkan. Adapun selama masih menjadi dosen, Alfian mengajar di Fakultas Ilmu Pendidikan Uhamka. Sebelum menjadi dosen, ia menempuh pendidikan di kampus tersebut saat Uhamka masih bernama Institut Keguruan dan Pendidikan (IKIP).

2. Dilaporkan karena Ceramah Provokatif tentang PKI dan menuding sejumlah orang sebagai kader PKI

Alfian diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dengan mengungkit Partai Komunis Indonesia dalam ceramahnya.

Alfian dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Alfian sebelumnya juga dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki karena menyebut Teten adalah kader PKI.

Ia juga mengatakan bahwa gedung Kantor Staf Presiden yang terletak di Gedung Binagraha, Kompleks Istana Presiden, sering dijadikan tempat rapat PKI oleh Teten dan kawan-kawannya.

Alfian mengaku punya bukti atas tuduhannya tersebut. Ia siap membuktikannya di depan penyidik.

Selain itu, Alfian juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI.

Dalam akun Twitternya, Alfian menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.

a

3. Sempat mengaku keliru

Selain menuduh sejumlah orang terdekat istana sebagai PKI, Alfian juga sempat menyebut Anggota Dewan Pers Nezar Patria sebagai kader PKI. Nezar langsung melayangkan somasi.

Setelah menerima surat teguran tersebut, Alfian mengaku salah dan keliru dengan menyebut Nezar sebagai kader PKI saat berceramah di beberapa komunitas pengajian.

4. Dikawal puluhan pengacara

Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung telah digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017). 

Puluhan pengacara dari berbagai daerah ikut mengawal sidang mantan dosen Uhamka Jakarta itu.

Sedikitnya ada 25 orang pengacara yang hadir. Fahmi Bahmid, salah satu tim kuasa hukum Alfian Tanjung, mengatakan, ada lebih dari 100 kuasa hukum yang tercatat dalam surat kuasa. Mereka dari berbagai daerah selain Jawa Timur seperti Jakarta, Medan, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

5. Sempat menghirup udara bebas tapi kembali ditahan kepolisian

Alfian Tanjung dinyatakan bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menerima pembelaan atau eksepsinya dalam sidang perkara kasus ujaran kebencian.

Namun sesaat setelah menghirup udara bebas, mantan dosen Uhamka ini dijemput tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di rumah tahanan kelas I Medaeng Sidoarjo, Rabu (6/9/2017) malam.

Alfian Tanjung ditahan di Mapolda Jatim atas permintaan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan atas perkara ujaran kebencian Alfian Tanjung melalui media sosial yang ditangani Polda Metro Jaya.

Mei lalu, dia ditetapkan tersangka atas perkara tersebut. Alfian juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI.

6. Langsung diterbangkan ke Jakarta

Alfian Tanjung dijemput penyidik Polda Metro Jaya di rumah tahanan kelas I Medaeng Sidoarjo, Rabu (6/9/2017) malam. Rencananya, Alfian akan langsung dibawa ke Jakarta.

"Alfian Tanjung di amankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Malam ini di terbangkan ke Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Rabu malam.

7. Tolak tandatangani berkas penahanan

Alfian Tanjung menolak menandatangani surat penangkapan kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Ketua Tim Advokasi Abdullah Alkatiri menyebut Alfian kecewa dengan penangkapan tersebut.

"Salah satu bentuk kekecewaannya, beliau menolak menandatangani surat penangkapan dari kepolisian. Karena beliau selama ini kooperatif untuk kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Abdullah, Kamis (7/9/2017).

Menurut dia, Alfian Tanjung siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya jika memang dibutuhkan.

"Beliau kalau dipanggil Polda Metro Jaya pun akan datang. Kenapa baru keluar dari Rutan Medaeng kok langsung ditangkap," ucapnya.

Alfian ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu (6/9) petang, atau hanya beberapa langkah setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, dari tuduhan ujaran kebencian atas isi ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya yang dilaporkan seorang warga Surabaya.

Alfian Tanjung sendiri menolak berkomentar saat dibawa keluar dari Kantor Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya untuk dibawa ke Polda Metro Jaya melalui Bandara Juanda pada sekitar pukul 22.00 WIB tadi malam.

"Tanya saja ke polisi. Mereka yang menangkap," katanya singkat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved