Tata Cara Bayar Fidyah Untuk yang Tidak Puasa Ramadhan, Termasuk Wanita Hamil Atau Menyusui
Membayar fidyah Ramadhan wajib dilakukan bagi orang yang tidak mampu mengganti puasa.
Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.
Baca: Jelang Idul Fitri, Tak Hanya Indonesia yang Miliki Tradisi Mudik, Ini 5 Negara dengan Tradisi Serupa
- Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama. Wallahu a’lam bish shawab. (*)
Jenis dan Besar Fidyah
Para ulama berpendapat bahwa besar fidyah adalah 1 mud untuk setiap harinya.
Namun, ulama lain pun berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 sho’ kurma atau setengah sho’ biji gandum.
Bahan pokok ini nantinya akan diberikan kepada fakir miskin untuk setiap harinya selama tidak berpuasa.
Dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jima' atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Dalam hadits menyebutkan bahwa karena laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma.
1 Sha' terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk menggantu puasa dua bulan). Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 Kg atau 3/4 Liter.
Bolehkah Fidyah dengan Uang?
Menurut KH Arwani Faishal yang dikutip Tribunjambi.com dari NU Online Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.
Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang.
Lantaran bagaimana jika orang miskin tersebut, sudah cukup memiliki bahan makanan.
Bukankah lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakannya untuk keperluan lain.
Oleh sebab itu, dapat diambil kesimpulan akhir bahwa kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika sekiranya lebih bermanfaat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/fidyah_20180611_143437.jpg)