Tata Cara Bayar Fidyah Untuk yang Tidak Puasa Ramadhan, Termasuk Wanita Hamil Atau Menyusui

Membayar fidyah Ramadhan wajib dilakukan bagi orang yang tidak mampu mengganti puasa.

Editor: bandot
Fidyah 

TRIBUNJAMBI.COM - Membayar fidyah Ramadhan wajib dilakukan bagi orang yang tidak mampu mengganti puasa.

Orang yang tidak mampu tersebut diantaranya orang yang telah tua renta, orang yang sakit namun kemungkinan kecil untuk sembuh.

Dikutip Tribunjambi.com dari NU Online dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus.

Adapun secara terminologis (istilah) fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Misalnya, fidyah yang diberikan akibat ditinggalkannya puasa Ramadhan oleh orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya.

Baca: Niat Zakat Fitrah Lebaran 2018 Beserta Artinya, Dibaca! Ada Lafaz Untuk Bayar Sendiri dan Orang Lain

Dengan memberikan fidyah tersebut, gugurlah suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya.

Bagi wanita yang tidak bepuasa karena hamil atau menyusui maka ia diperkenankan untuk tidak berpuasa.

Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri atau pada diri dan bayinya maka ia hanya wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadhan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah.

Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap anak atau bayinya saja maka ia wajib meng-qadha dan membayar fidyah sekaligus.

Allah SWT berfirman bahwa “ Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin “

Baca: Kumpulan Ucapan Idul Fitri 2018 Menyentuh yang Cocok Untuk WhatsApp, Instagram dan Facebook!

Ibnu Abbas menjelskan bahwa yang dimaksud dari ayat tersebut adalah untuk orang yang telah tua renta dan nenek tua yang sudah tidak mampu menjalankan puasa , maka hendaknya mereka memberi makan orang miskin setiap harinya.

Siapa Saja yang Harus Membayar Fidyah?

- Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.

- Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.

- Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved