Permohonan JC Supriyono Ditolak

Jaksa KPK Tuntut Supriyono 7 Tahun Penjara, Ada Juga Sanksi Politik

Supriyono juga mendapat tuntutan sanksi politik. Di antaranya pencabutan seluruh hak-hak tertentu berkaitan dengan jabatan.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tuntutan pidana untuk Supriyono, Kamis (7/6/18). Itu terkait kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Pemprov Jambi Tahun 2018. 

"Dengan mengembalikan uang juga tidak berarti menghapuskan tuntutan pidana," kata dia.

Adapun upaya lain yang akan dia lakukan ke depan adalah mengajukan pledoi.

Harapannya, agar dapat meringankan tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK.

"Kita akan mengajukan pledoi. Semoga ini bisa meringankan tuntutan. Karena selama ini juga, Supriyono cukup kooperatif," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan seharusnya, Jaksa KPK seharusnya dapat menerima permohonan kliennya.

Sebab, menurutnya, Supriyono selama ini telah membantu membongkar perkara ini.

"Justice collaborator (JC) itu juga, menurut saya, dia bisa masuk. Karena selama ini kan, dia juga sudah membongkar semua," kata dia.

Menanggapi salah satu alasan KPK menolak permohonan JC kliennya, yaitu terdakwa sebagai pelaku utama, dia mengklarifikasi hal tersebut.

"Ini kan, permintaan dari Komisi III dan DPRD. Dan Supriyono sudah menjelaskan semua, bahwa ini kan, tidak hanya terjadi pada APBD 2018," katanya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tuntutan pidana untuk Supriyono, Kamis (7/6/18).  Itu terkait kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Pemprov Jambi Tahun 2018.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tuntutan pidana untuk Supriyono, Kamis (7/6/18). Itu terkait kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Pemprov Jambi Tahun 2018. (Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ)

Menurutnya, tindakan Supriyono tersebut sudah sama seperti peran JC.
Sehingga, dia berharap ada hal-hal yang dapat meringankan tuntutan kliennya.

Sebagai informasi, Supriyono didakwa dengan Pasal 12 huruf (a) UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Ngintip Portia Fischer, Dara Cantik Membela Timnas Indonesia, Selalu Curi Perhatian

Baca: Lirik Deen Assalam dan Artinya, Penampilan Nissa Sabyan Sudah Ditonton 54 Juta Kali

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved