Permohonan JC Supriyono Ditolak
Jaksa KPK Tuntut Supriyono 7 Tahun Penjara, Ada Juga Sanksi Politik
Supriyono juga mendapat tuntutan sanksi politik. Di antaranya pencabutan seluruh hak-hak tertentu berkaitan dengan jabatan.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tuntutan Supriyono. Itu terkait kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Tuntutan disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (7/6).
Jaksa KPK menuntut Supriyono pidana penjara 7 tahun, pidana denda Rp 400 juta subsider kurungan 4 bulan.
Supriyono juga mendapat tuntutan sanksi politik. Di antaranya pencabutan seluruh hak-hak tertentu berkaitan dengan jabatan.
Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum (PH) Supriyono menyampaikan, tuntutan yang diterima Supriyono memang berbeda dengan beberapa terdakwa lain.
"Memang tuntutan maksimalnya 20 tahun. Berbeda dengan tuntutan terhadap eksekutif," ujarnya.
Menurutnya, memang ada perbedaan dalam penerapan pasal. Ancamannya lebih tinggi.
Dia menjelaskan badan eksekutif dikenakan pasal yang berkaitan dengan gratifikasi yang ancaman maksimalnya 5 tahun. Sedangkan kliennya, Supriyono yang berposisi di badan legislatif, dikenakan dengan tuntutan yang berbeda.
Dengan tuntutan tersebut, dia menyampaikan keadilan harus tetap ditegakkan.
Berlandaskan pasal 55 ayat 1, dia mengatakan seluruh yang terlibat semestinya mendapatkan sanksi yang sama.
"Ini kan, karena ada pasal 55-nya itu, kan? Pasal 55 itu kan, berarti melakukan bersama-sama. Berarti kan, anggota DPRD yang lainnya harus kena juga," katanya.
Baca: Raja Hutan Diseruduk Banteng hingga Terbang ke Udara, Ini Videonya
Baca: Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Bungo, Benda-benda Ini Ikut Diamankan Polisi
Baca: VIDEO: Beraninya Perampok ini Ambil Kamera yang Sedang Digunakan Siaran Langsung Reporter
Menurutnya, kliennya tidak bisa dituntut sendirian. Sebab, kata dia, suap ketok palu APBD adalah keputusan legislatif.
Untuk itu, dia berharap agar KPK turut menyeret tersangka lain yang menerima suap.
"Dengan mengembalikan uang juga tidak berarti menghapuskan tuntutan pidana," kata dia.
Adapun upaya lain yang akan dia lakukan ke depan adalah mengajukan pledoi.
Harapannya, agar dapat meringankan tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK.
"Kita akan mengajukan pledoi. Semoga ini bisa meringankan tuntutan. Karena selama ini juga, Supriyono cukup kooperatif," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan seharusnya, Jaksa KPK seharusnya dapat menerima permohonan kliennya.
Sebab, menurutnya, Supriyono selama ini telah membantu membongkar perkara ini.
"Justice collaborator (JC) itu juga, menurut saya, dia bisa masuk. Karena selama ini kan, dia juga sudah membongkar semua," kata dia.
Menanggapi salah satu alasan KPK menolak permohonan JC kliennya, yaitu terdakwa sebagai pelaku utama, dia mengklarifikasi hal tersebut.
"Ini kan, permintaan dari Komisi III dan DPRD. Dan Supriyono sudah menjelaskan semua, bahwa ini kan, tidak hanya terjadi pada APBD 2018," katanya.

Menurutnya, tindakan Supriyono tersebut sudah sama seperti peran JC.
Sehingga, dia berharap ada hal-hal yang dapat meringankan tuntutan kliennya.
Sebagai informasi, Supriyono didakwa dengan Pasal 12 huruf (a) UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Ngintip Portia Fischer, Dara Cantik Membela Timnas Indonesia, Selalu Curi Perhatian
Baca: Lirik Deen Assalam dan Artinya, Penampilan Nissa Sabyan Sudah Ditonton 54 Juta Kali