Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Beli Emas Secara Kredit, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Haram? Halal? Ternyata

Membeli secara kredit manjadi satu diantara jalan lainnya untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Di Indonesia kredit ini kian digemari saat ini.

Penulis: Leonardus Yoga Wijanarko | Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
THINKSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Membeli secara kredit manjadi satu diantara jalan lainnya untuk mendapatkan barang yang diinginkan.

Di Indonesia kredit ini kian digemari saat ini.

Apalagi, Pembelian secara kredit termasuk dalam transaksi muamalah yang sah dan halal.

Banyak barang yang diperjualbelikan secara kredit satu diantaranya emas.

Orang lain mungkin berpikir mencicil emas tidak ada bedanya dengan mencicil produk lain.

Lantas, bagaimana Islam mengatur hukum menyicil emas?

Dalam hadits riwayat muttafaqun alaih dijelaskan: “Dan janganlah engkau menjual sebagian darinya dalam keadaan tidak ada di tempat berlangsungnya akad perniagaan dengan emas atau perak yang telah hadir di tempat berlangsungnya akad perniagaan”

Hadits tersebut menjelaskan bahwa pembelian emas atau perak harus dilakukan secara kontan, tidak bisa dengan kredit ataupun cicilan.

Bila membeli secara kredit maka hukumnya haram dan termasuk riba nasi’ah. Hal ini juga diutarakan oleh Ahmad Taufik, salah satu anggota Paguyuban Anti Riba.

“Emas dengan rupiah harus ditukar secara tunai. Tunai itu artinya emasnya ada, uangnya juga ada. Sebab itu, cicilan emas sudah termasuk riba nasi’ah. Karena waktunya tertunda.

Padahal haditsnya sudah sangat jelas haram hukumnya” kata Ahmad Taufik, saat ditemui di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Sabtu (27/1).

Riba nasi’ah adalah penangguhan barang yang dicicil dalam jangka waktu tertentu.

Barang tersebut akan diberikan kepada pembeli jika cicilannya sudah lunas.

Selama masa pembayaran, bukti kepemilikan emas hanya selembar print out.

Hal inilah yang justru tidak diperbolehkan dalam Islam.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved