Saat Digerebek Rumah IRT di Pelawan Singkut Ini Terkunci, Ternyata Ada 4 Orang Lagi Melakukan Ini

Jajaran Polsek Pelawan Singkut yang melakukan penggerebekan terhadap terduga narkoba pada saat di TKP temukan rumah terkunci

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: bandot
Seorang pria dan wanita yang ditangkap aparat Polres Sarolangun karena terkait Narkoba 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Tidak hanya membekuk seorang pria dan wanita pengguna narkoba di Kecamatan Singkut.

Jajaran Polsek Pelawan Singkut pada saat di TKP (rumah diduga pelaku DY) dalam keadaan terkunci sehingga personil petugas meminta kepada pemilik rumah untuk membukanya.

"Setelah pintu di buka Personil polsek pelawan singkut memasuki rumah dan menemukan 4 orang yang didalam rumah, juga mendapati 1 orang anak bayi," kata kapolres

Baca: Terkait Narkoba, Ibu Rumah Tangga di dan Seorang Pria di Kecamatan Singkut Diringkus Polisi

Lanjutnya, pada saat ditanya atas aktivitas kepada 4 orang tersebut, apakah sedang melaksanakan pesta narkotika jenis sabu, keempat orang tersebut tidak mengakui adanya pesta narkoba yang dimaksud.

Katanya, namun saat dilakukan penggeledahan yang di saksikan kepala Desa dan warga setempat aparat menemukan barang bukti bekas tersangka menggunakan narkotika jenis sabu,

"Ketika itu pula Saudara FS tak berkutik mengakui barang tersebut dia yang menggunakannya," kata kapolres.

Baca: Sudah Pesan Tiket Tapi Ada Isu Pilot Garuda Indonesia Ancam Mogok Kerja, Santai! Baca Penjelasan ini

Diakuinya juga FS baru satu kali melakukan isapan, pihak kepolisian akhirnya keempat orang tersebut dibawa kepolsek Pelawan Singkut guna proses lebih lanjut, juga termasuk kedua orang pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan petugas yakni, 1 Pirex yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 9 Plastik Bening yang diduga sisa tempat narkotika jenis sabu, 1 kotak susu Merk SGM, 1 kotak rokok merk Mallboro, buah mancis, 1 lembar kertas yang dibuat bulat panjang untuk membersihkan pirex, dan 1 kertas alumunium untuk menyambung api membakar dari mancis ke pirex.

" Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah di amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun dasar penangkapan pelaku yakni berdasarkan LP nomor : LP/ A-08 /VI/2018/JAMBI/RES SAROLANGUN/SEK PEL. SINGKUT tanggal 01 Juni 2018, dan Pelaku dapat dikenakan pasal 112 UURI no 35 tahun 2009, " Ujar Kapolres.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved