Wow Segini Besaran THR Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Nonstruktural, Ada yang Rp 24 Juta!
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2018 tentang
TRIBUNJAMBI.COM- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural pada Rabu (23/5/2018).
Lembaga Nonstruktural (LNS) merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“ Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” demikian Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (25/5/2018).
Baca: Subhan Kembali Terpilih Pimpin KPU Provinsi Jambi
Baca: Terkait Sistem Pengadaan Barang dan Jasa oleh ULP Provinsi, LPJK Jambi Nyatakan Sikap
Baca: Sri Mulyani Mematahkan Kritik Fadli Zon THR PNS Ada Bau Politik
Pemberian THR dibayarkan pada Juni atau bulan berikutnya.
PP ini menegaskan, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 mulai berlaku 23 Mei 2018.
Adapun, seperti lampiran yang diunggah setkab.go.id, besaran THR yang diterima oleh pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural adalah sebagai berikut:
1. Pimpinan LNS
Ketua/Kepala: Rp 24.980.000
Wakil Ketua/Kepala: Rp 23.544.000
Sekretaris: Rp 22.305.000
Anggota: Rp 22.305.000
2. Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural
Setara Eselon I: Rp 19.751.000
Setara Eselon II: Rp 15.488.000
Setara Eselon III: Rp 10.986.000
Setara Eselon IV: Rp 8.423.000
3. Pegawai Pelaksana Non PNS
i. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.401.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.682.000
Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.010.000
ii. Pendidikan SMA/D-I/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.895.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.244.000
Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.652.000
iii. Pendidikan D-II/D-III/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.356.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.735.000
Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 5.178.000
iv. Pendidikan S1/D-IV/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.231.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 5.683.000
Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 6.211.000
v. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 6.162.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 6.633.000
Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 7.183.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Nonstruktural: Dari Rp 3 Juta hingga Rp 24 Juta", https://nasional.kompas.com/read/2018/05/25/11030781/thr-pimpinan-dan-pegawai-non-pns-lembaga-nonstruktural-dari-rp-3-juta-hingga.
Penulis : Mela Arnani
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary