Tak Gentar Hadapi Hukuman, Aman Abdurrahman: Saya Hadapi Dengan Dingin Saja
Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman mempersilakan majelis hakim untuk menjatuhkan
TRIBUNJAMBI.COM- kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman mempersilakan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepadanya.
Aman mengaku tidak gentar dengan hukuman apa pun yang akan dihadapinya nanti.
"Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya. Mau vonis seumur hidup silakan atau mau eksekusi mati silakan juga," kata Aman membacakan nota pembelaan atau pleidoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Baca: Libatkan Anak Dalam Aksi Terorisme, Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga
Baca: Bertahun Tanpa Listrik, PLN Bakal Bangun Jaringan di Tiga Desa di Tanjabtim Ini
Baca: (VIDEO) Dalang Sejumlah Aksi Terorisme Aman Abdurahman Bacakan Pledoi di Sidang Lanjutan
"Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun gentar dan rasa takut dengan hukuman zalim kalian ini di hatiku," tambahnya.
Aman mengaku tidak mengetahui apa pun soal serangkaian aksi teror yang dituduhkan kepadanya.
Meski demikian, dia tidak memedulikan tuntutan jaksa dan vonis hakim nantinya.
Baca: THR Untuk PNS, Fadli Zon Sayangkan Pemerintah Tidak Mempertimbangkan Nasib Honorer
Baca: Jelang Final Liga Champions, Liverpool yang Tidak Lebih Lapar dari Real Madrid
Baca: Wow Segini Besaran THR Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Nonstruktural, Ada yang Rp 24 Juta!
"Berapa pun jumlah tahun yang dituntutkan jaksa dan berapa pun vonis yang dijatuhkan oleh hakim, saya hadapi dengan dingin saja," kata Aman.
Adapun Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aman Abdurrahman: Silakan Vonis Seumur Hidup atau Eksekusi Mati, Tak Ada Gentar di Hatiku", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/25/13435591/aman-abdurrahman-silakan-vonis-seumur-hidup-atau-eksekusi-mati-tak-ada.
Penulis : Nursita Sari
Editor : Kurnia Sari Aziza