Libatkan Anak Dalam Aksi Terorisme, Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga
Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan pemerintah dan DPR turut
TRIBUNJAMBI.COM- Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan pemerintah dan DPR turut mengatur mengenai kejahatan terorisme yang melibatkan anak-anak.
UU Antiterorisme disahkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Ancaman pidana terkait pelibatan anak dalam terorisme diatur dalam pasal 16A.
Baca: (VIDEO) Dalang Sejumlah Aksi Terorisme Aman Abdurahman Bacakan Pledoi di Sidang Lanjutan
Baca: THR Untuk PNS, Fadli Zon Sayangkan Pemerintah Tidak Mempertimbangkan Nasib Honorer
Baca: Jelang Final Liga Champions, Liverpool yang Tidak Lebih Lapar dari Real Madrid
Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang melakukan Tindakan Pidana Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal tersebut merupakan tambahan pasal baru yang disisipkan di antara pasal 16 dan pasal 17.
Terorisme dengan melibatkan anak-anak belum lama terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Baca: Wow Segini Besaran THR Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Nonstruktural, Ada yang Rp 24 Juta!
Baca: Subhan Kembali Terpilih Pimpin KPU Provinsi Jambi
Baca: Terkait Sistem Pengadaan Barang dan Jasa oleh ULP Provinsi, LPJK Jambi Nyatakan Sikap
Dita Oepeoseno dan istri mengajak serta ketiga anaknya yang masih di bawah umur untuk melakukan bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya.
Keesokan harinya, juga terjadi penyerangan di Mapolrestabes Surabaya oleh satu keluarga yang juga melibatkan anak-anak.
Keempat anggota keluarga tewas, hanya putri bungsu yang selamat setelah terpental saat bom meledak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Libatkan Anak Dalam Terorisme, Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga", https://nasional.kompas.com/read/2018/05/25/13383061/libatkan-anak-dalam-terorisme-ancaman-pidana-ditambah-sepertiga.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra