Setelah Didesak, Baru Mau Memasukkan, Begini Kelakuan Pedagang di Jalan Sam Ratulangi
Pantauan tribunjambi.com, barang dagangan yang di pajang pertokoan di kawasan tersebut sampai luar toko, bahkan ke badan jalan.
Penulis: Rohmayana | Editor: Duanto AS
Laporan wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Lantaran kerap menjadi keluhan masyarakat, Satpol PP Kota Jambi melakukan penertiban pedagang di kawasan Jalan Sam Ratulangi Pasar Jambi, Kamis (24/5).
Pedagang yang menggelar dagangan hingga ke badan jalan, diperintahkan memasukan barang dalam toko.
Pantauan tribunjambi.com, barang dagangan yang di pajang pertokoan di kawasan tersebut sampai luar toko, bahkan ke badan jalan.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Yan Ismar, mengatakan penertiban untuk menjawab banyaknya keluhan pengguna jalan.
“Laporan sudah banyak yang masuk. Masyarakat merasa terganggu,” kata Yan Ismar.
Seharusnya sebut dia, penertiban dilakukan oleh pihak kecamatan sebagai pemilik wilayah. “Kita lihat tak ada pergerakan dari camat, ya terpaksa kita yang lakukan penertiban. Laporan sudah banyak yang masuk,” katanya.
Setelah dilakukan penertiban sebut dia, pihak kecamatan harus selalu mengontrol. Apabila masih ada pedagang yang membandel dan perlu bantuan pihaknya siap membantu melakukan penertiban.
Baca: Yamaha Lexi Kaya Akan Fitur Canggih, Ini Dia Keistimewaannya
Baca: Tahukah Kamu, Jadwal Tidurmu Sehari-hari Bisa Memprediksi Waktu Kematianmu, Percaya Gak?
Baca: Bandingin Saat Jadi Cewek dan Cowok, Pencuri Ini Cocok Pakai Wajah yang Mana?
Dalam penertiban tersebut pihak Satpol PP sempat bingung dengan batas yang diperbolehkan oleh pemilik toko untuk memajang barang dagangan. Karena disalah satu sudut pertokoan, pihak Trantib Pasar Jambi memperbolehkan pedagang menggelar dagangan diatas trotoar toko sehingga pejalan kaki berjalan diatas drainase.
“Iya ini agak aneh, barang dagangan boleh dipajang diluar. Pejalan kaki berjalan dibawah diatas drainase,” sebutnya.
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Kota Jambi, Fajri mengatakan bahwa pada penertipan tersebut pihaknya masih bersifat persuasif. Namun jika nantinya masih menggelar dagangan di badan jalan dan trotoar, pihaknya tidak segan-segan untuk mengangkut barang-barang tersebut. Menurut pantauannya terdapat lebih dari 20 tokoh yang berada di Jalan Sam Ratulangi.
"Kita masih memberikan kesempatan tapi besok kalau masih seperti itu kita langsung angkut," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Trantib Kelurahan Pasar Jambi, Agus Pribadi ketika dikonfirmasi mengatakan pedagang boleh berjualan diatas trotoar yang dimaksud. Ketika ditanya aturan dari mana, dia mengatakan itu kebijakan atasannya.
“Itu kebijakan Pak Camat, batasnya ada cat warna warni,” sebutnya.
Dia mengatakan pihaknya sudah beberapa kali mengirimkan surat peringatan. Namun tetap saja tidak dihiraukan pemilik toko.
“Iya pedagangnya ada yang membandel. Tapi ada juga yang nurut," katanya.
Pantauan tribunjambi.com, setelah petugas Satpol PP memerintahkan, akhirnya pemilik toko memasukkan barang dagangan ke toko.
Satpol PP berjanji akan melakukan pemantauan. Apabila masih melanggar akan langsung mengangkat barang dagangan.
Baca: Wajah Kesedihan Ibu Zumi Zola Saat Berjalan, Ini Deret Keluarga Zumi Zola Yang Diperiksa KPK