Komplotan Curanmor yang Ditangkap di Sarolangun jual Jarahannya ke Selatan

Tersangka MS dan B yang merupakan warga Singkut, merupakan spesialis kejahatan di wilayah Singkut.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Komplotan Curanmor yang ditangkap Polsek Pelawan Singkut merupakan resedivis yang sering beraksi di Singkut 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangkap aparat Polsek Singkut, ternyata juga merupakan resedivis.

Tersangka MS dan B yang merupakan warga Singkut, merupakan spesialis kejahatan di wilayah Singkut. Keduanya berhasil ditangkap saat menjual hasil curiannya ke wilayah Sumatera Selatan.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana SIK yang didampingi Kapolsek Singkut IPTU A Soekany Daulay mengatakan, titik awal pengembangan yang dilakukan Polsek Singkut yaitu mendapatkan informasi ada yang akan menjual Sepeda moror KLX hitam ke wilayah Selatan.

"Jadi, ditangkap saat melakukan penjualan barang bukti (BB) kemudian dikembangkan di TKP, dikumpulkan para saksi dan fakta di lapangan, bahwa pelaku ini sudah jelas menjadi tersangka dan kita amankan," sebut Kapolres.

Dari hasil mengembangan kata Kapolres, ada kejahatan lain yang dilakukan oleh tersangka yaitu pada 20 Mei lalu, mencuri dua unit handphone yaitu Nokia dan tablet merek advan

"Barang bukti hilang ada motor KLX warna hitam dan ada dua handpone, untuk motor sekarang di Polsek Singkut," ujarnya.

Menurut kapolres, dari hasil pengembangan bahwa kedua pelaku melakukan kejahatan dengan modus yang sama yaitu keduanya menggunakan congkel pembobol dan spesialis residivis yang sudah sering melakukan kejahatan di wilayah Singkut.

"Untuk motor KLX tidak menggunakan kunci T namun menggunakan kunci yang ada menempel dikendaraan tersebut," ujar Kapolres, seraya mengatakan bahwa keduanya melakukan aksinya malam menjelang pagi di kawasan Singkut.

Keduanya telah melanggar undang-undang pasal 365 ayat (2) KUHP juga merupakan pasal pemberatan dari Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara lebih dari 9 tahun.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved