HTI Tak Ada Tempat di Indonesia Rasyid Teteskan Air Mata
Pemuda berusia 32 tahun asal Cirebon, Jawa Barat, Rasyid meneteskan air matanya setelah hakim Pengadilan Tata Usaha
Apabila, ada tindakan sewenang-wenang, maka anggota diharap segera melapor ke kuasa hukum.
"Tidak boleh ada persekusi di lapangan. Apabila ada ancaman, segera laporkan," tegasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.
"Hakim memutuskan menolak gugatan secara seluruhnya dan membebankan biaya peradilan kepada pihak penggugat," jelas Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana saat sidang di Jakarta.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai HTI telah melakukan kegiatan dakwah menggunakan prinsip Khilafah Islamiyah.
Kegiatan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pembentukan NKRI.
Namun begitu, hakim tetap mempersilakan organisasi HTI untuk melakukan banding setelah putusan dibacakan.
"Ini pengadilan tingkat pertama. Silakan, jika ada pihak yang masih belum puas untuk mengajukan ke pengadilan yang lebih tinggi," tukasnya.
Dengan putusan tersebut, maka HTI dilarang melakukan serangkaian kegiatan yang mengatasnamakan Hizbut Tahrir dan menyebarkan ajaran Khilafah Islamiyyah. Alasannya, pencabutan izin dan penghentian kegiatan sebagaimana dasar pembubaran HTI oleh pemerintah dianggap sah.(ryo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangis Rasyid Atas Keputusan Hakim, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/08/tangis-rasyid-atas-keputusan-hakim?page=all.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan